Gunungkidul Siap Pasok Kebutuhan Hewan Kurban DIY dan Sekitarnya
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melakukan proses pemecatan terhadap Lurah Caturtunggal, Depok, Agus Santoso yang berstatus nonaktif. Pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan Salinan putusan kasasi dari Kejati DIY. Putusan tersebut menjadi dasar pemberhentian tetap Lurah Caturtunggal karena dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
BACA JUGA: Banyak Berikan Izin Pemanfaatan TKD, Pemda Mewanti-wanti Kalurahan Jangan Salahi Aturan
“Akan diberhentikan secara tidak hormat karena memang terbukti bersalah dan melakukan korupsi,” kata Samsul, Kamis (12/9/2024).
Menurut dia, pemecatan Lurah Agus Santoso tinggal menunggu formalitas. Pasalnya, draf pemberhentian sudah jadi dan dalam proses penelitian di Bagian Hukum, Setda Sleman.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, keputusan pemberhentian melalui persetujuan bupati. “Setelah proses di bagian hukum selesai, langsung dimintakan tanda tangan ke bupati. Mudah-mudahan sebelum akhir bulan prosesnya sudah selesai semua,” kata Samsul.
Disinggung lamanya waktu pemrosesan karena putusan kasasi sudah terbit sejak 22 Juli, ia mengakui bahwa tindaklanjut harus ada Salinan secara langsung dan tak bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi semata. “Salinan baru minggu lalu kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Selama kasus berlangsung, Lurah Caturtunggal statusnya non-aktif,” katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor:3713K/Pid.Sus/2024 tertanggal 22 Juli 2024, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, terpidana Agus Santoso sudah dilakukan eksekusi untuk menjalani pidana penjara.
Meski demkian, ia mengakui, tim kejari masih memiliki tugas untuk memastikan putusan denda dan uang pengganti juga dijalankan. Dia menjelaskan, untuk denda Rp200 juta, terpidana wajib membayarnya. Namun apabila tidak mampu akan dijatuhi hukuman pengganti selama dua bulan.
Adapun untuk uang pengganti, juga wajib dibayar. Pasalnya, jika tidak mau membayarnya, maka akan dilakukan penyiataan terhadap aset yang dimiliki untuk kemudian dilelang guna melunasi pembayaran uang pengganti.
“Jika nantinya terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.