Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri Wonosari Gunungkidul untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba menilai penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus segera dilakukan sebab kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah keluar hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat daerah setempat tertanggal 12 September 2024 lalu yakni sebesar Rp506 juta.
"Artinya, bukti-bukti sudah dimiliki oleh Kejari Wonosari Gunungkidul termasuk pemeriksaan terhadap puluhan orang yang telah diperiksa. Menunggu apalagi dalam menetapkan tersangka dalam perkara in" katanya dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/9/2024)
Kamba menegaskan siapapun terlibat dalam kasus ini, harus diproses hukum secara transparan. Jangan ada pihak yang tidak tersentuh oleh hukum padahal patut diduga terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Tanah Kas Desa Sampang Rugikan Negara Rp506 Juta, Kejari Bidik 3 Pihak Ini
Menurutnya, kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, DIY ini dapat menjadi pintu masuk bagi Kejari Gunungkidul untuk mengusut kasus serupa di lokasi yang lainnya.
Hal ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus penyalahgunaan TKD yang marak terjadi.
Pengawasan terhadap TKD secara menyeluruh dan konsisten menjadi penting agar kasus serupa tak terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026