DPRD Sleman Desak Pemkab Pastikan 4.278 ATS Kembali ke Bangku Sekolah
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dari hasil audit yang dilakukan Inpektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, diketahui kerugian yang dialami negara akibat penambangan ilegal tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari mencapai Rp506,7 juta.
Angka tersebut diperoleh dari volume TKD seluas 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan ada tiga pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam penambangan TKD Sampang yaitu perusahaan, perangkat kalurahan, dan warga sebagai pemilik rekening penampung.
Penetapan tersangka akan Kejari upayakan paling cepat akhir September 2024 atau paling lambat awal Oktober 2024.
Lebih jauh, dia menjelaskan pembayaran per ritase material TKD Sampang seharusnya masuk ke pemerintah kalurahan (Pemkal). Kenyataannya, pembayaran tidak masuk ke rekening Pemkal.
“Tetapi kalau memang masuk ke rekening kalurahan, itu justru jadi pertanyaan. Soalnya prosedur awal kan mereka tidak mengurus. Penggunaan TKD kan harus lewat permohonan ke Gubernur dan lain sebagainya,” katanya.
Beberapa barang bukti yang saat ini dibawa Kejari Gunungkidul antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, hingga buku rekening warga sebagai penampung.
Ada juga dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat oleh Pemkal. Sendhy menjelaskan surat tersebut dibuat seolah-olah warga meminta tanah dari TKD untuk urugan di lahannya. Padahal warga tidak meminta tanah tersebut.
BACA JUGA: Audit Kelar, Kerugian Penambangan Sampang Terbit, Negara Merugi Rp506 Juta
Pihak kalurahan membuat surat tersebut setahun setelah penambangan di TKD selesai atau sekitar September 2023. Namun, pada surat tertera tanggal pembuatan pada Agustus 2022.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fajar Ridwan telah menyatakan bahwa instansinya belum pernah menerima pengajuan dan permohonan pemanfaatan TKD Sampang untuk kegiatan penambangan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan temuan Kejari Gunungkidul bahwa Pemkal Sampang tidak pernah mengurus perizinan pemanfaatan TKD untuk kegiatan pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.