Advertisement
Audit Kelar, Kerugian Penambangan Sampang Terbit, Negara Merugi Rp506 Juta
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menerima hasil penghitungan potensi kerugian negara atas penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui negara merugi hingga mencapai Rp506,7 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul ia terima pada Rabu (18/9/2024).
Advertisement
Berdasarkan laporan hasil audit Irda Gunungkidul tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Gedangsari tahun 2022, hasil nilai kerugian mencapai Rp506.701.676.
Angka tersebut diperoleh dari volume TKD seluas 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
Setelah Kejari Gunungkidul memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid dan dan dapat menjadi alat bukti, mereka masih melakukan pendalaman dengan memanggil beberapa pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perbuatan menyimpang dalam pemanfaatan TKD Sampang.
Setidaknya, Kejari akan memanggil tiga atau empat saksi lagi. “Setelah itu kami akan memohon petunjuk dan arahan dari pimpinan dari Kajari [Kepala Kejaksaan Negeri] maupun dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk selanjutnya kita akan melakukan penetapan tersangka,” kata Sendhy ditemui di kantornya, Rabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penjelasan Lengkap UI Terkait Viral Chat Mesum 16 Mahasiswa FH
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






