Advertisement
Pemanfaatan TKD untuk Penambangan di Sampang Gedangsari Belum Kantongi Izin, Kejaksaan Kumpulkan Bukti
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari mengungkap fakta baru. Lokasi penambangan yang dilakukan di tanah kas desa (TKD) tersebut ternyata tidak dilaporkan pemanfaatannya ke Dinas terkait.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan instansinya belum pernah menerima pengajuan dan permohonan pemanfaatan TKD tersebut untuk kegiatan penambangan.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Lurah Candibinangun Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan TKD
Padahal, katanya, pemanfaatan TKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah mengatur penggunaan TKD.
"Pemanfaatan TKD saat ini paling banyak untuk fasilitas umum seperti sekolah, kesehatan, balai desa, hingga usaha masyarakat yang dikerjasamakan di lokasi TKD," katanya Jumat(5/7/2024)
Dispertaru juga memiliki tugas untuk mendampingi/ membina agar tanah kas desa digunakan sebagaimana peruntukannya. Artinya tidak boleh ada penyelewengan TKD.
Katanya, pendampingan dia lakukan hingga perihal teknis permohonan seperti jumlah dan luas bidang tanah hingga peruntukannya. “Sampai peruntukan-peruntukan kami damping juga. Nanti kami bisa meluruskan hal-hal yang tidak sesuai,” kata Fajar.
Permohonan kalurahan itu akan dituangkan dalam surat rekomendasi bupati yang kemudian dimohonkan kepada Pemerintah DIY. Gubernur DIY juga telah menurunkan SK Gubernur sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dalam SK itu, Pemerintah Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul diminta untuk mendata dan memohonkan izin pemanfaatan TKD. Batas permohonan ini hingga September 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan pengukuran TKD di Kalurahan Sampang masih belum selesai. Paling tidak, Rabu, (10/7) hasil pengkuran akan keluar.
“Setelah ada hasil penghitungan, kami ekspos untuk menyamakan persepsi dari beberapa pihak yang hadir dari penghitungan kemarin. Setelah itu dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” kata Sendhy.
Kejari hingga saat ini telah memegang beberapa bukti. Mayoritas bukti berasal dari perusahaan penambang. Ada juga dokumen dari pemerintah kalurahan dan bukti tangkapan layar invoice dari mobile banking rekening perusahaan ke pihak pemerintah kalurahan.
“Tapi ada saksi yang sempat digunakan sebagai penyambung komunikasi. Rekening ini tidak langsung menggunakan rekening perangkat,” katanya.
Adapun konfirmasi Harianjogja.com kepada Lurah Sampang, Surahman melalui pesang singkat WhatApp tidak mendapat balasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca di Sejumlah Kota Besar Indonesia Akhir Pekan Ini Berawan dan Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Yayasan Biennale Yogyakarta Mengajak Melihat Kerja Perawatan sebagai Praktik Solidaritas Masyarakat
- Waspada! Laju Abrasi di Pantai Selatan Bantul Terus Meningkat Tiap Tahun
- Pendaftaran PPPK di Sleman Telah Dibuka, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
- Usai Bongkar Bangunan Semi Permanen di Area Bong Suwung Jogja, Ini yang Akan Dilakukan PT KAI
- Peredaran Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Meningkat di DIY
Advertisement
Advertisement