Persita Hentikan Rekor Persija, Aleksa Andreji Jadi Penentu
Persita mengalahkan Persija 3-2 lewat gol Aleksa Andrejić pada menit 90+5. Kekalahan ini memutus empat kemenangan beruntun Macan Kemayoran.
Baliho #Bantul Ganti Bupati yang terpasang di Perempatan Wojo, Bangunharjo, Sewon, Selasa (24/9/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengakui tidak bisa menindak terkait dengan maraknya baliho #Bantul Ganti Bupati yang saat ini menghiasi sejumlah titik di Bumi Projotamansari.
Alasannya, baliho tersebut menempati spot baliho komersial dan tidak mengarah serta menyerang salah satu paslon.
"Kalau baliho itu kita belum bisa melakukan penyikapan. Karena tidak ada unsur penyerangan secara personal, sehingga kami belum bisa mengkategorikan untuk segera menindak," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, Didik mengaku ada sejumlah pertimbangan lain, yang membuat Bawaslu tidak meminta Pemkab Bantul melakukan penertiban.
"Selain itu, tidak ada identitas. Baliho itu juga dipasang di spot baliho berbayar dan tidak mengarah ke personal," tandas Didik.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu Bantul terhadap tiga baliho, di mana dua adalah baliho milik Pemkab Bantul yang disinyalir melanggar aturan kampanye.
BACA JUGA: Pilkada Bantul Digelar Satu Putaran, Ini Target Perolehan Suara 3 Paslon yang Bertarung
Di mana, Bawaslu memilih berkoordinasi dan mengklarifikasi ke Pemkab Bantul sebagai antisipasi pelanggaran kampanye. Klarifikasi dan konfirmasi itu dilakukan Bawaslu terkait materi dan kepemilikan baliho di tiga titik tersebut.
"Kami mendatangi Pemkab Bantul dalam hal ini Pak Sekda untuk koordinasi," kata Didik.
Alhasil, Pemkab kemudian mencopot dua baliho milik BPKAD yang dicurigai melanggar aturan kampanye. Kedua baliho yang dilepas tersebut berada di Kapanewon Dlingo dan Kapanewon Pleret
"Kita minta dilepas,” kata Sekda Bantul Agus Budi Raharja.
Menurut Agus, sejatinya materi dari baliho tersebut adalah hal yang berkaitan dengan pemerintahan. Namun, karena ada informasi dari Bawaslu, dan kebetulan itu baliho milik Pemkab Bantul, maka Agus menyatakan Pemkab melakukan pelepasan baliho tersebut.
"Jadi bukan konten paslon. Tapi ada yang mendefinisikan itu dianggap memihak. Bukan Paslon, enggak ada paslon,” tandas Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih mencari pemilik satu baliho yang berada di pertigaan Ngoto, Bangunharjo, Sewon. Sebab, dari penelusuran Pemkab, baliho yang dipermasalahkan tersebut bukan milik Pemkab Bantul.
“Kita tidak bisa bertindak kalau itu milik swasta. Kami juga telah berkomitmen dengan Bawaslu, jika setelah penetapan, kami akan lebih aktifkan dan bersihkan aset milik pemkab yang ada konotasi atau terindikasi atau berafiliasi,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persita mengalahkan Persija 3-2 lewat gol Aleksa Andrejić pada menit 90+5. Kekalahan ini memutus empat kemenangan beruntun Macan Kemayoran.
Palangka Raya memperpanjang status darurat karhutla hingga 9 November 2026. Sebanyak 2.458 penerbangan terdampak kabut asap.
Paus Leo XIV kembali tampil di Vatikan setelah operasi paru-paru. Pemeriksaan jaringan mengonfirmasi adanya adenokarsinoma paru-paru.
Polda Jabar membongkar pabrik Tramadol dan Heximer ilegal di Bandung yang mampu memproduksi 8 juta butir obat per hari.
Rusia mendukung upaya negara GCC mencegah perang di Timur Tengah. Sergey Lavrov mengusulkan pembaruan konsep keamanan kolektif kawasan Teluk.
Survei PPI menempatkan Dedi Mulyadi di posisi teratas simulasi elektabilitas cawapres 2029 dengan 21%, mengungguli Gibran.