Jonatan Christie Tersingkir di Singapore Open 2026
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo mengingatkan kepada semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menerima dana kampanye BUMN, BUMD, dan BUMKal.
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana di Kulonprogo, Jumat, mengatakan aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.
"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," kata Budi.
Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," katanya.
Menurut dia, nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut.
Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.
"Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat," katanya.
Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.
"Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Seluruh paslon saat ini telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.
"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," katanya.
Dia mengatakan tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum.
"Nilai barang hadiah undian dibatasi maksimal Rp1 juta per unit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Daftar event Jogja 29–31 Mei 2026, mulai konser musik, pameran seni, hingga event lari dan budaya. Cek jadwal lengkapnya di sini.
Sinopsis Badut Gendong, film horor terbaru semesta Qodrat. Kisah tragis berubah jadi teror. Tayang di bioskop mulai 27 Mei 2026.
Jadwal lengkap 7 laga Piala Dunia 2026 di Stadion Houston. Dari fase grup hingga 16 besar, simak detailnya di sini.
Sulit rutin olahraga? Ahli ungkap kunci utamanya bukan disiplin, tapi fleksibilitas. Simak tips mudah agar tetap konsisten.
Jelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha dipindahkan di Borobudur. Ini alasan dan dampaknya bagi kawasan spiritual.