Advertisement
Hari Pertama Kampanye Pilkada Kulonprogo, Tak Ada Surat Pemberitahuan Masuk ke KPU-Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kampanye hari pertama Pilkada Kulonprogo, Bawaslu tak mendapat surat pemberitahuan dari pasangan calon (paslon) hingga Rabu sore (25/9/2024). Padahal mestinya surat pemberitahuan itu bersifat wajib bagi paslon yang hendak kampanye.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto menyampaikan surat pemberitahuan itu mesti dibuat paslon dan tim pemenangannya lalu disampaikan ke Polres Kulonprogo dengan tembusan ke lembaganya dan KPU. "Kalau belum ada surat masuk kemungkinan tidak ada kampanye, mungkin mereka sedang merampungkan laporan dana kampanye," ujar dia.
Advertisement
Marwanto menegaskan pemberitahuan itu bersifat wajib, yang tak wajib jika paslon Pilkada atau timnya hanya menghadiri acara saja tanpa menawarkan diri, memberikan janji, atau menyampaikan visi-misi. "Kalau cuma hadir tetapi tidak berbicara tidak perlu membuat surat pemberitahuan," ujar dia.
Masa kampanye Pilkada Kulonprogo yang tanpa penjadwalan, jelas Marwanto, membuat Bawaslu Kulonprogo mesti kerja ekstra keras dalam pengawasannya. Pasalnya kemungkinan dua paslon berkampanye di lokasi yang sama dan hanya beda titik cukup besar terjadi.
"Kami hanya punya satu petugas Panwaslu Kalurahan Desa [PKD], jika di satu kalurahan ada dua paslon kampanye rapat terbatas maka Panwaslu di kapanewon yang akan terjun membantu satu PKD tersebut," ujar dia.
BACA JUGA: Hari Pertama Kampanye Pilkada Sleman Diisi Deklarasi Damai
Distribusi penugasan pengawasan kampanye, sambung Marwanto, akan dimaksimalkan Bawaslu Kulonprogo. "Tanpa distribusi tugas yang efektif akan sangat terganggu sekali dalam kondisi tanpa jadwal begini, kami juga akan koordinasi dengan pihak lain juga terutama kepolisian, Satpol PP, dan KPU," tuturnya.
Senada, Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana juga mengaku tak ada surat pemberitahuan kampanye yang masuk ke lembaganya untuk hari pertama kampanye ini. "Sampai sore ini belum ada yang masuk surat pemberitahuan kampanyenya," ujarnya.
Budi menyebut dana kampanye tiap paslon Pilkada Kulonprogo dibatasi maksimal Rp67 miliar. "Laporan dana awal kampanye itu sudah kami terima kemarin dan sedang diteliti, kami juga akan solisasikan zonasi pemasangan APK [alat peraga kampanye]," katanya.
Adapun, zonasi pemasangan APK sudah disahkan KPU Kulonprogo pada Selasa malam (24/9/2024) kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK
Advertisement
Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung
Advertisement
Berita Populer
- BEDAH BUKU: Dukung Tumbuh Kembang Anak yang Ideal lewat Literasi
- BEDAH BUKU: Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat demi Menekan Kasus Stunting
- BEDAH BUKU: Meneladani Sikap Gus Dur pada Momentum Pilkada 2024
- Disbud DIY Ajak Generasi Muda Hargai Sejarah Indonesia
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja, Rabu 25 September, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement