Update Kasus Daycare Jogja, Puluhan Anak Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta tim pemenangan dan penghubung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mematuhi aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul mengingatkan tim pemenangan dan tim kampanye agar menaati aturan kampanye, terutama terkait metode dan jadwal kampanye.
Bawaslu Bantul juga menyampaikan skema pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama tahapan kampanye.
Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan Paslon bupati dan wakil bupati Bantul selama masa kampanye yang telah berlangsung seminggu belakangan.
Saat kampanye dilakukan, pihaknya juga akan memberikan himbauan tertulis pada tim kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Bantul agar tidak melibatkan ASN, TNI, POLRI, pamong kalurahan dan anak-anak untuk hadir dalam rangkaian kampanye.
"Selain itu [Bawaslu Bantul mengimbau agar selama] kampanye tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya menghasut, mengadudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Melawan Budaya Wani Piro Melalui Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang
Dia menuturkan selama tahapan kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan massa. Hal itu dilakukan agar kegiatan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye Paslon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, Bawaslu Bantul juga meminta tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Bantul agar menyampaikan pemberitahuan kampanye pada pihak kepolisian dan diberikan tembusan pada Bawaslu Bantul dan KPU Bantul.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho meminta tim pemenangan atau tim kampanye memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai PKPU No.13/2024 dan Perbup Bantul No.46/2024.
"Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang didekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah," katanya.
Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Bantul. Nantinya, data APK tersebut akan menjadi dasar penentuan apabila APK yang dipasang dinilai melanggar. Untuk APK yang pemasangannya tidak sesuai prosedur maka akan dikategorikan pelanggaran administratif. Setelah itu, Bawaslu Bantul akan memberikan saran perbaikan mengenai tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar. Kemudian, nantinya Satpol PP Bantul akan melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum sesuai ketentuan.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye paslon secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.