Wajib Lapor Kegiatan Kampanye di Pilkada, Bawaslu: Belum Ada Paslon Melapor
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Kehadiran paslon Pilkada Kulonprogo di acara warga, jelas Marwanto, bersifat pasif dan tak menawarkan diri, menyampaikan visi-misi, hingga ajakan untuk memilih. "Sementara ini hasil pengawasan kami terhadap paslon yang hadir pada acara warga seperti itu, selalu kami awasi karena kegiatan seperti itu tidak termasuk kampanye," jelasnya, Jumat (4/10/2024).
Kegiatan kampanye Pilkada Kulonprogo, lanjut Marwanto, bersifat wajib untuk dilaporkan ke Bawaslu sebelum dilakukan. "Tim paslon harus membuat surat pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu, tapi sampai sekarang belum ada," katanya.
Selain pengawasan kegiatan paslon Pilkada saat memenuhi undangan warga, sambung Marwanto, Bawaslu Kulonprogo juga akan mulai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang. Penertiban itu dilakukan pekan depan karena APS yang terpasang sudah kadaluarsa, sedangkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan masih diinventarisir.
Sementara pengawasan media sosial dalam kampanye Pilkada Kulonprogo ini juga terus diawasi Bawaslu. Marwanto menyebut tiap hari jajarannya aktif memastikan konten kampanye dari tiap paslon sesuai aturan. "Termasuk bila ada konten yang melanggar langsung kami tindak, tapi sejauh ini belum ada," ujarnya.
Bawaslu Kulonprogo juga turut menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan media sosial ini. "Kalau ada konten yang provokatif, atau akun yang mencurigakan langsung terdeteksi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share