HUT ke-18 Harian Jogja, Perkuat Transformasi
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat
Ilustrasi e-money./freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul akan mengkaji langkah penelusuran politik uang (money politik) dengan menggunakan e-money di Pilkada.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, pihaknya terus berupaya mencegah adanya money politic baik secara langsung maupun melalui transaksi elektronik. "Upaya pencegahan dilakukan dengan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan tim pemenangan paslon bupati dan wakil, sudah kami sampaikan secara detail kalau politik uang di Pilkada kalau melanggar bisa dipidana," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).
Meski begitu, Didik mengakui pihaknya kesulitan untuk menelusuri apabila terjadi dugaan money politic secara elektronik. "Agak sulit kalau money politik lewat e-money, mungkin bisa [penanganan], kami harus melakukan penelusuran," lanjutnya.
BACA JUGA: Golkar Targetkan Kemenangan 65 Persen di Pilkada Wilayah Jateng
Dia menuturkan, penindakan terkait money politic yang dilakukan melalui transaksi elektronik perlu diatur lebih lanjut dalam aturan teknis. Baik untuk pencegahan maupun penindakannya. "Potensi itu [money politic] kami sampaikan, harapannya para pihak bisa melakukan pencegahan terkait hal itu [money politic]," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Umi Ilyana mengatakan, modus yang digunakan dalam melakukan money politik berubah seiring waktu. Dia menuturkan, pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, modus money politic masih dilakukan secara konvensional.
"Saat itu orang masih bawa dalam bentuk tas kresek, kemudian uang masih ditenteng. Sekarang teknologi berubah, trendnya berubah, orang sudah pakai [transaksi] elektronik," jelasnya.
Dia menuturkan, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu untuk mengawasi dan menindak dugaan money politic dengan transaksi elektronik. Hal itu lantaran pembuktian dalam money politic perlu dibuktikan dengan syarat formil dan materiil.
"Kalau misal ada money politik dengan e-money, ini pembuktiannya gimana, saksinya ada enggak. Ini yang menjadi tantangan ke depannya," ujar Umi.
Dia pun mendorong agar regulasi yang ada perlu dilengkapi. Terkait penindakan potensi pelanggaran Pilkada terutama money politic dengan transaksi elektronik. Sehingga apabila terjadi dugaan tindakan tersebut, dapat diantisipasi dan ditangani dengan regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000 dan jadwal keberangkatan pagi hingga malam.
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.
Menlu Sugiono menjelaskan alasan Presiden Prabowo tetap berkunjung ke Prancis saat Iduladha untuk memenuhi undangan Macron.
Penjualan tiket kereta KAI selama libur Iduladha 2026 menembus 911 ribu tiket. Yogyakarta hingga Bandung jadi tujuan favorit penumpang.
Seorang pria di Salatiga meninggal dunia diduga akibat serangan jantung saat membantu proses kelet sapi kurban di Masjid Darul Solikhin.