Kota Jogja Vaksinasi 350 Ternak untuk Cegah PMK dan Penyakit Menular
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Deretan toko di kawasan Malioboro, Jogja./Harian Jogja-Maya Herawati
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menertibkan plang bertuliskan "Jalan Malioboro" maupun plang lain yang dipasang di ruang jalan tanpa izin resmi. Kebijakan ini menyusul viralnya keluhan wisatawan yang mengaku dipaksa menggunakan jasa fotografer saat berfoto di properti bertuliskan "Jalan Malioboro" di kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menegaskan penertiban hanya ditujukan terhadap plang yang berfungsi menyerupai rambu atau petunjuk jalan. Sementara itu, plang yang digunakan untuk kepentingan dekorasi tetap diperbolehkan.
"Kalau plang-plang nanti kita tertibkan. Yang penting rambu itu harus resmi. Jadi kalau yang enggak resmi ya enggak boleh. Tapi kalau untuk dekorasi, tidak sebagai rambu jalan, kan enggak apa-apa," ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, setiap plang yang dipasang di kawasan jalan maupun pedestrian harus merupakan fasilitas resmi yang diterbitkan pemerintah. Oleh karena itu, plang yang menyerupai petunjuk jalan tetapi dipasang tanpa kewenangan akan ditertibkan.
"Kalau yang di jalan kan harus resmi. Kalau yang tidak resmi berarti tidak boleh dipasang di jalan. Ya nanti ditertibkan," katanya.
Pemkot Jogja akan melakukan penertiban secara terpadu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro.
"Ya dari Satpol PP [Jogja] nanti juga bisa. Ada juga dari UPT Malioboro, nanti kita coba," ujarnya.
Wawan menjelaskan persoalan utama bukan terletak pada kepemilikan plang, melainkan pada fungsinya di ruang publik. Menurutnya, apabila plang difungsikan sebagai petunjuk jalan, maka harus diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
"Kalau fungsinya sebagai petunjuk jalan, itu harus dikeluarkan secara resmi. Tapi kalau sebagai hiasan, bukan untuk petunjuk jalan, monggo saja. Jadi kalau fungsinya dekorasi enggak apa-apa, asalkan bukan dipasang sebagai rambu di jalan," jelasnya.
Ia menegaskan Pemkot Jogja tidak bermaksud melarang aktivitas masyarakat maupun komunitas di kawasan Malioboro. Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan dan warga yang beraktivitas di kawasan wisata tersebut.
"Tidak ada larangan. Jogja itu aman dan nyaman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi