Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Suasana Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sleman ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar pada Rabu (27/12/2023) di Kantor DPRD Sleman./Istimewa - Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman
Harianjoja.com, SLEMAN—Anggota DPRD Sleman periode 2024-2029 telah dilantik pada 12 Agustus 2024. Meski demikian, hingga sekarang belum bisa menjalankan ketugasannya secara maksimal.
Hal ini dikarenakan, formasi pimpinan DPRD definitif belum dilantik. Di sisi lain, pembentukan alat kelengkapan (alkap) dewan belum bisa dilakukan selama masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara.
Sekretaris DPRD Sleman, Muhammad Aji Wibowo mengatakan, anggota DPRD yang baru sudah bertugas hampir dua bulan. Meski demikian, ia tidak menampik tugas pokok dan fungsi yang dimiliki belum optimal karena pimpinan DPRD definitive belum dilantik serta belum adanya alkap.
Menurut dia, untuk pimpinan DPRD definitive sudah ada formasinya. Ketua DPRD akan dijabat Gustan Ganda yang merupakan wakil dari PDI Perjuangan.
Adapun tiga wakil ketua akan diisi, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Ani Martanti; Hasto Karyantoro dari PKS dan Sukaptana dari Gerindra. Meski demikian, untuk pelantikan masih menunggu turunnya Surat Keputusan dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
“Paripurna pengusulan sudah digelar minggu lalu. Sekarang, kami masih menunggu turunnya SK dari Gubernur DIY yang sudah kami usulkan melalui bupati. Setelah turun, langsung kami gelar pelantikan pimpinan DPRD definitive,” kata Aji.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua DPRD Sleman Sementara, Gustan Ganda. Menurut dia, pelantikan pimpinan definitif masih menunggu keputusan dari Gubernur DIY.
“Tinggal dilantik karena formasi pimpinannya sudah lengkap,” kata Gustan.
Ia mengakui, belum dilantiknya pimpinan definitif berpengaruh terhadap pembentukan alkap di DPRD Sleman. Hal ini berdampak terhadap ketugasan anggota dewan yang belum bisa dioptimalkan.
“Selama belum ada alkap dan pimpinan definitive, maka tugasnya masih terbatas. Misalnya, dewan tidak bisa membahas raperda,” katanya.
Kendati demikian, Gustan berjanji setelah pimpinan definitive dilantik segera menindaklanjuti untuk pengisian alkap sesuai dengan aturan yang berlaku. “Memang pengisian pimpinan definitif butuh waktu karena harus mendapatkan restu dari DPP. Kondisi ini berdampak terhadap pembentukan alkap, tapi saya berjanji setelah dilantik langsung membentuk alkap yang terdiri dari komisi dan badan, termasuk pimpinan maupun anggotanya,” kata dia. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.