Kesbangpol Gunungkidul Targetkan Banpol Rp1,1 Miliar Cair Triwulan II
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Gedung DPRD Sleman./Youtube
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggota bersama Pimpinan DPRD Sleman bersepakat menunda pembentukan alat kelengkapan (Alkap) sebagai instrumen ketugasan para wakil rakyat. Penundaan dilakukan karena fokus untuk menyelesaikan pembahasan tata tertib (tatip) DPRD.
Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda mengatakan sudah ada agenda pembentukan alkap, seusai pelantikan pimpinan DPRD definirif. Kendati demikian, ia mengakui proses diberhentikan sementara dikarenakan adanya agenda pembahasan Tatib dewan.
“Alkap akan menunggu pengesahan tatib DPRD selesai dibahas,” kata Gustan, Kamis (24/10/2024).
Dia menjelaskan, tatib DPRD merupakan instrument penting dalam ketugasan maupun kedinasan para wakil rakyat. Tatib ini merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal anggota DPRD.
BACA JUGA: Polisi Sebut Rombongan Remaja Menusuk Pembeli Satai di Jalan Parangtritis Jogja
Rencananya finalisasi pembahasan tatib DPRD dilaksanakan setelah masa orientasi para anggota yang berlangsung 28-31 Oktober 2024. “Setelah masa orientasi kita bahas dan tetapkan tatib. Selanjutnya, menyelesaikan pembentukan alkap,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Wakil Ketua fraksi PAN DPRD Sleman, Respati Agus Sasongko mengatakan partainya belum dapat mengirimkan nama-nama anggota untuk masuk dalam alkap. Hal ini dikarenakan belum dilaksanakan tahapan penyusunan tatib DPRD yang baru.
Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 54 ayat 4 huruf C peraturan DPRD No.1/2020 tentang Tatib, bahwa pimpinan sementara memfasilitasi penyusunan rencangan peraturan DPRD tentang tatib DPRD. Kendati demikian, hingga dilantiknya pimpinan defintif belum ada pembahasan sama sekali.
“Harusnya tatib ini diselesaikan di awal periode yang difasilitasi pimpinan sementara,” kata Respati.
Menurut dia, berkaitan dengan tatib masih membutuhkan kajian mendalam serta perlu dilakukan perubahan peraturan. Hal itu sebagai upaya agar tatib nantinya tidak menimbulkan tafsir yang bermacam-macam saat masa ketugasan telah dijalankan.
“Tatib menjadi komponen penting yang mengatur kegiatan, aktivitas termasuk pengambilan keputusan dan harus diketahui oleh seluruh anggota dewan. Jadi, semua anggota harus terlibat sehingga subtansi didalamnya bisa lebih mudah dipahami,” katanya.
Dia berharap, pembahasan tatib harus dikedepankan karena menyangkut dengan kebijakan yang dibuat DPRD sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap DPRD ini berjalan dengan baik. Semua taat aturan, semua taat asas, sehingga kebijakan yang dibuat nantinya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan