Malioboro Diserbu 50.138 Wisatawan, Malam Jadi Puncak Keramaian
Malioboro dipadati 50.138 wisatawan saat long weekend. Puncak kunjungan terjadi malam hari di Jogja.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tahun ini menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY. Lewat aturan ini Pemda DIY kembali membuka pengurusan izin tambang. Dalam regulasi terbaru ini, Pemda DIY meminta setiap penambang melengkapi perizinannya.
Nyatanya, Kelompok Penambang Progo (KPP) mencatat masih ada beberapa tambang pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di sepanjang Kali Progo di wilayah Bantul. Padahal sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY telah melakukan penutupan beberapa penambangan ilegal di DIY.
Pengurus KKP, Yunianto mengaku masih ada tambang ilegal yang beroperasi di Kali Progo. “Tambah banyak. Yang di [Kali] Progo belum pernah ESDM nutup [tambang ilegal]," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Meski menyebut ada penambahan tambang ilegal yang beroperasi di sana, dia tidak membeberkan jumlah tambang ilegal yang masih beroperasi di Kali Progo.
Dia menuturkan, tambang ilegal yang ada di wilayah Bantul selama ini belum ditutup oleh DPUPESDM DIY.
Menurutnya, sebelumnya pada Juli 2024, DPUPESDM DIY hanya memberi papan larangan penambangan ilegal di sana. "Yang dilakukan DPUPESDM DIY hanya pasang papan pengumuman [larangan menambang ilegal], kalau kayak gitu enggak ada efeknya sama sekali. Jadi masih jalan [tambang ilegal di Bantul]," jelas Yunianto.
Menurutnya, saat ini alat sedot yang digunakan kekuatannya juga masih ada yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di DIY 32 Titik, Pemda DIY Segera Terapkan Aturan Baru Lebih Ketat
Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, diatur mengenai pemberian untuk izin pertambahan rakyat (IPR) sumuran paling dalam 25 meter.
Kemudian IPR yang menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk satu IPR. Namun, saat ini beberapa mesin yang beroperasi di sana ada yang 30 horsepower.
Yunianto mengaku telah melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke DPUPESDM DIY dan Polda DIY. Namun, katanya, belum ada langkah tegas yang diambil untuk menertibkan tambang ilegal di Kali Progo wilayah Bantul.
Dia pun berharap agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X bertindak tegas terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut. "Ketika sikap sultan masih kayak sekarang, diam dan pura-pura tidak tahu, ya tidak bakal ada perbaikan pertambangan di DIY," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Malioboro dipadati 50.138 wisatawan saat long weekend. Puncak kunjungan terjadi malam hari di Jogja.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.