Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY segera menerapkan aturan baru terkait dengan izin usaha pertambangan. Aturan ini lebih ketat sebab setiap penambang wajib tanpa kecuali melengkapi syarat izin usaha. Sejauh ini terdatat ada 32 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah DIY.
Aturan baru ini berupa Instruksi Gubernur (Ingub) No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY. Lewat aturan ini Pemda DIY kembali membuka pengurusan izin tambang. Dalam regulasi terbaru ini, Pemda DIY meminta setiap penambang melengkapi perizinannya.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan sebelumnya memang ada moratorium tambang yang diatur dalam Ingub DIY No.3/2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di DIY, yang terbit pada 3 November 2023.
“Tapi saat ini ada Ingub terbaru No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY. Dalam ingub ini, bagaimana pada saat diberikan izin harus betul-betul sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (22/7/2024)
Ia mencontohkan dalam Ingub yang terbit pada 11 Juli 2024 ini, pemberi izin diminta mencermati saat pemberian izin apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.
“Kemudian di Ingub ini kami diminta koordinasi dengan parat penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Proses perizinan ini dimulai dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam proses WIUP, pihaknya menuyesuaikan dengan tata ruang.
“Kedua, jenis yang ditambang apa, sesuai enggak di lokasi tersebut. Kemudian wilayah pertambangan yang dimintakan izin untuk perusahaan atau WPR [wilayah izin pertambangan untuk rakyat],” katanya.
Kemudian penambang juga perlu melengkapi dokumen lingkungan. Dalam dokumen tersebut juga diwajibkan bagi penambang untuk mereklamasi lingkungan setelah seslesai menambang. Dengan melengkapi izin ini maka akan jelas pertanggungjawaban penambang.
“Kemudian setelah selesai menambang yang melakukan reklamasi siapa? Kalau sesuai perizinan, semua ada tahapannya, kita tahu semua yang berwenang atau menyelesaikan semuanya adalah perusahaan yang sudah memperoleh izin tersebut,” ungkapnya.
Adapun penambang ilegal di DIY yang sudah terdata oleh Dinas PUP ESDM DIY saat ini sebanyak 32 lokasi, yang tersebar di wilayah darat ada 12 lokasi dan wilayah sungai 20 lokasi.
“Yang sudah diberi berita acara surat imbauan sebanyak 24 lokasi, 10 lokasi wilayah darat dan 14 lokasi wilayah sungai. Jenis yang ditambang tanah uruk dan sirtu,” kata dia.
Dengan adanya Ingub No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY, ia memastikan Pemda DIY tidak melarang penambangan.
“Kami tidak melarang melakukan pertambangan, tapi silakan urus izin agar sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Selasa 22 September. Indonesia tampil di 17 cabor, termasuk bulu tangkis beregu putra dan putri.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Banjir bandang menerjang kompleks perkantoran Bupati Solok. Kantor PUPR, kesehatan, BKD hingga DPRD terdampak, warga juga dievakuasi.
Lebih dari 1.600 karyawan Apple Italia mogok kerja saat peluncuran iPhone 18 Pro. Serikat pekerja menuntut perbaikan kondisi kerja.