Advertisement
Penambangan Ilegal di DIY 32 Titik, Pemda DIY Segera Terapkan Aturan Baru Lebih Ketat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY segera menerapkan aturan baru terkait dengan izin usaha pertambangan. Aturan ini lebih ketat sebab setiap penambang wajib tanpa kecuali melengkapi syarat izin usaha. Sejauh ini terdatat ada 32 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah DIY.
Aturan baru ini berupa Instruksi Gubernur (Ingub) No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY. Lewat aturan ini Pemda DIY kembali membuka pengurusan izin tambang. Dalam regulasi terbaru ini, Pemda DIY meminta setiap penambang melengkapi perizinannya.
Advertisement
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan sebelumnya memang ada moratorium tambang yang diatur dalam Ingub DIY No.3/2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di DIY, yang terbit pada 3 November 2023.
“Tapi saat ini ada Ingub terbaru No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY. Dalam ingub ini, bagaimana pada saat diberikan izin harus betul-betul sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (22/7/2024)
Ia mencontohkan dalam Ingub yang terbit pada 11 Juli 2024 ini, pemberi izin diminta mencermati saat pemberian izin apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.
“Kemudian di Ingub ini kami diminta koordinasi dengan parat penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Proses perizinan ini dimulai dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam proses WIUP, pihaknya menuyesuaikan dengan tata ruang.
“Kedua, jenis yang ditambang apa, sesuai enggak di lokasi tersebut. Kemudian wilayah pertambangan yang dimintakan izin untuk perusahaan atau WPR [wilayah izin pertambangan untuk rakyat],” katanya.
Kemudian penambang juga perlu melengkapi dokumen lingkungan. Dalam dokumen tersebut juga diwajibkan bagi penambang untuk mereklamasi lingkungan setelah seslesai menambang. Dengan melengkapi izin ini maka akan jelas pertanggungjawaban penambang.
“Kemudian setelah selesai menambang yang melakukan reklamasi siapa? Kalau sesuai perizinan, semua ada tahapannya, kita tahu semua yang berwenang atau menyelesaikan semuanya adalah perusahaan yang sudah memperoleh izin tersebut,” ungkapnya.
Adapun penambang ilegal di DIY yang sudah terdata oleh Dinas PUP ESDM DIY saat ini sebanyak 32 lokasi, yang tersebar di wilayah darat ada 12 lokasi dan wilayah sungai 20 lokasi.
“Yang sudah diberi berita acara surat imbauan sebanyak 24 lokasi, 10 lokasi wilayah darat dan 14 lokasi wilayah sungai. Jenis yang ditambang tanah uruk dan sirtu,” kata dia.
Dengan adanya Ingub No. 3/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY, ia memastikan Pemda DIY tidak melarang penambangan.
“Kami tidak melarang melakukan pertambangan, tapi silakan urus izin agar sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement