Libur Kenaikan Yesus Kristus, BNI Buka Layanan Terbatas di Jateng
BNI buka layanan operasional terbatas di Jawa Tengah saat libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, termasuk transaksi perbankan esensial.
(Dari kiri ke kanan) Narasumber Beny Budyo Winahyu, Moh. Qoyim Autad, Agus Langgeng Basuki, dan Aris Eko Nugroho dalam Rembag Kaistimewaan: Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan di Sasono Hinggil, Patehan, Kraton, Kota Jogja, Jumat (18/10/2024)./Istimewa
JOGJA—Masyarakat bisa memanfaatkan tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, mengatakan tujuan pemanfaatan tanah tersebut masuk dalam peraturan Dana Keistimewaan (Danais), yang kemudian memiliki beberapa turunan peraturan.
Saat ini, banyak kalurahan yang memanfaatkan tanah Kasultanan untuk program pertanian di wilayahnya. Ada yang menjadikan tanah Kasultanan di kalurahan menjadi Lumbung Mataram atau mirip dengan konsep tersebut.
Secara garis besar, Lumbung Mataram merupakan pusat pertanian masyarakat yang berisi tanaman pangan. “Sekarang ini banyak kalurahan mencoba model embrio Lumbung Mataram. Tanah dari Kasultanan di kalurahan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama petani miskin. Para petani milenial sekarang juga memanfaatkan tanah ini,” kata Aris, dalam Rembag Kaistimewaan: Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan di Sasono Hinggil, Patehan, Kraton, Kota Jogja, Jumat (18/10/2024).
Meski tujuan utama tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan, masyarakat perlu paham jenis dan cara memanfaatkan tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Perwakilan dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa (organisasi di Kraton Jogja yang berwenang mengelola pertanahan), Agus Langgeng Basuki mengatakan tanah Kasultanan terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanah keprabon dan bukan keprabon.
Tanah keprabon merupakan lahan yang Kraton Jogja gunakan untuk istana dan kelengkapannya. Tanah jenis ini misalnya Alun-alun, Masjid Gede, dan lainnya.
Sementara tanah Kasultanan bukan keprabon bisa masyarakat manfaatkan dengan segala ketentuannya. Untuk tanah Kasultanan bukan keprabon terdapat beberapa jenis seperti hak anggaduh, angganggo, hingga magersari.
Setiap jenis berbeda peruntukan pemanfaatan dan penggunanya. Pemanfaatan tanah Kasultanan bisa sangat luas, dan menyentuh semua level kehidupan masyarakat. “Apabila hendak memanfaatkan tanah Kasultanan, masyarakat perlu terlebih dahulu mengecek status tanah di kalurahan. Kemudian sertakan syarat-syarat, yang mencakup tujuan pemanfaatan tanah, rekomendasi tata ruang, identitas pemohon, dan sebagainya,” kata Langgeng.
Tanah Kasultanan yang berada dalam pengelolaan kalurahan tidak bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal. Tanah jenis itu bisa untuk kegiatan ekonomi, pertanian, kebudayaan, dan lainnya.
Sementara, tanah Kasultanan yang berada di luar pengelolaan kalurahan bisa untuk tempat tinggal. Setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat bisa mengajukannya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan DPTR DIY, Moh. Qoyim Autad, mengatakan proses selanjutnya berupa verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan.
Apabila semua sudah sesuai aturan, selanjutnya akan berproses di KHP Datu Dana Suyasa. Aturan penggunaan tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa merujuk pada tiga peraturan.
Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.33/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Kedua, Pergub DIY No.49/2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Ketiga, Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. “Ini perlu diperhatikan, agar masyarakat tidak terkendala, permohonan pemanfaatan mudah,” katanya.
Penerima manfaat tanah Kasultanan, Beny Budyo Winahyu, mengatakan dia sudah cukup lama mengurus kemudian memanfaatkan tanah Kasultanan. Pemanfaatan berupa pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya di bantaran Kali Gajah Wong.
Sebelumnya, daerah rumah Beny sering banjir. Jalanan di samping sungai juga sempit, hanya cukup untuk berjalan kaki. Setelah mendapatkan izin pemanfaatan tanah Kasultanan, kawasan bantaran sungai bisa diperlebar dan diperbaiki.
“Sebagai penerima manfaat, saya bersyukur sekali. Sekitar rumah saya beda sekali, sebelumnya sering kebanjiran, dari 2017 ke sini setelah mendapat manfaat tanah Kasultanan, enggak pernah kebanjiran lagi, sudah tertata, dulu kumuh. Kini jalanan juga sudah bisa untuk masuk mobil,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI buka layanan operasional terbatas di Jawa Tengah saat libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, termasuk transaksi perbankan esensial.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.