Panen Tembakau Dimulai, Petani Semin Nikmati Hasil Musim Kemarau
Petani di Kapanewon Semin mulai panen tembakau Grompol. Harga daun basah Rp4.500 per kilogram dan tetap dinilai menguntungkan.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menjatuhksan sanksi teguran kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggaraan Pilakda 2024.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo usai menghadiri pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolresta Sleman, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas sudah ada mekanisme penangan dari Bawaslu. Hingga saat ini, Kusno mengakui baru ada satu kasus ASN yang masuk dan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk kasus yang lain belum ada,” katanya.
Menurut dia, oknum ASN ini sudah diberikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas kepada yang bersangkutan. Diharapkan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran sehingga para pegawai di lingkup Pemkab Sleman bisa menjunjung netralitas selama peyelenggaraan pilkada.
“Menjaga netralitas selama pilkada merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan serta mempertahakan kredibilitas dengan menjaga kepercayaan publik,” kata Kusno.
Disinggung mengenai adanya oknum lurah yang mendukung salah satu pasangan calon, ia mengakui hingga sekarang belum menerima berkas yang diberikan dari bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Tentunya ada mekanismenya, tapi saya belum menerima suratnya,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, selama penyelenggaraan pilkada sudah ada beberapa oknum ASN maupun lurah yang diduga tidak netral. Ia merinci, untuk ASN terdapat dua orang, yakni oknum pegawai di Dinas Kesehatan Sleman dan seorang pegawai di Kapanewon Godean.
“Penanganan kasus sudah dilakukan dan hasilnya sudah kami serahkan ke pihak yang berwenang guna memberikan sanksi,” katanya.
Adapun untuk lurah, sudah ada empat orang yang dilaporkan tidak netral dan telah dilakukan penanganan. Dokumen tentang dugaan pelanggaran ini juga sudah diserahkan ke Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kalau diperingkas selama ini ada tiga kasus yang teregeister dalam tiga peristiwa berbeda. Satu kasus melibatkan seorang ASN di dinas kesehatan, kasus cekcok lurah dengan panewu anom yang menjabat PJ lurah di Kapanewon Godean. Sedangkan satu kasus lainnya, ada tiga lurah terindikasi foto bersama dengan gestur mendukung salah satu calon,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petani di Kapanewon Semin mulai panen tembakau Grompol. Harga daun basah Rp4.500 per kilogram dan tetap dinilai menguntungkan.
Satgas Yonif 511/DY mengevakuasi dua korban selamat dan satu jenazah usai serangan KKB di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.
Chelsea resmi merekrut Jordan Henderson dengan status bebas transfer hingga 2028. Gelandang Inggris itu menjadi rekrutan terbaru Xabi Alonso.
Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Polri menyebut tersangka masih berada di Mesir.
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk kantor Don Ritto dan empat korporasi.
Indonesia dan Thailand menyepakati Roadmap on Strategic Partnership 2026–2030 untuk memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan investasi.