Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan haknya. Selain itu, Disnakertrans DIY juga memastikan bahwa PHK adalah pilihan terakhir yang diambil oleh perusahaan.
Menurutnya ada perusahaan yang melakukan PHK karena telah memiliki rangkaian permasalahan atau kesulitan di beberapa tahun terakhir. Ada juga beberapa perusahaan terdampak kondisi global yang berpengaruh pada ekspor ke luar negeri, sehingga memilih opsi PHK.
BACA JUGA : Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja
Dia menjelaskan beberapa kasus PHK yang terlapor di Disnakertrans DIY berasal dari beberapa sektor usaha. "Angka pasti besaran PHK ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota," ucapnya, Kamis (24/10/2024).
Aria mengatakan meski beberapa sektor usaha di DIY mengalami kendala,namun secara umum kasus PHK di DIY relatif terkendali. Khususnya bila dibandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang jumlahnya mencapai belasan ribu.
Lebih lanjut dia mengatakan Disnakertrans DIY bersama situs slot Disnakertrans kabupaten dan kota, asosiasi dunia usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY akan terus melakukan pengawasan pada kondisi ini.
Tujuannya agar pekerja mendapatkan hak-haknya. Di antaranya pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Maupun hak lain seperti yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama," jelasnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jumlah pekerja terkena PHK yang didampingi MPBI DIY tidak sampai seribu pekerja. Dia mengatakan sedang dalam proses penanganan baik Bipartit hingga Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) agar mendapatkan haknya.
"Selain menangani kasus PHK, MPBI DIY tetap memandang perlu adanya kenaikan upah/UM minimal 30-50%," pintanya.
Sebelumnya Apindo DIY menyebut sampai dengan September 2024 ada sekitar 1.700-an pekerja di DIY yang terkena PHK. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto.
BACA JUGA : Hingga Oktober 2024, Ada Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK
Dia mengatakan 1.700-an pekerja yang terkena PHK berasal dari sekitar 75 perusahaan di DIY. Paling besar ada di Kabupaten Sleman dan kedua adalah Kabupaten Kulonprogo. Menurutnya kondisi ini mengafirmasi bahwa kondisi perekonomian di DIY sedang tidak baik-baik saja.
"Saya tidak sebutkan angka pastinya, tapi setidaknya ada 1.700 orang pekerja ter PHK di DIY. Per September jadi cukup valid," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.