RSUP Sardjito Hemat Biaya Operasional 75 Persen Usai Pakai Gas Bumi
RSUP Dr. Sardjito menghemat biaya operasional hingga 75% setelah menggunakan gas bumi PGN untuk boiler, laundry, sterilisasi, dan dapur.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan haknya. Selain itu, Disnakertrans DIY juga memastikan bahwa PHK adalah pilihan terakhir yang diambil oleh perusahaan.
Menurutnya ada perusahaan yang melakukan PHK karena telah memiliki rangkaian permasalahan atau kesulitan di beberapa tahun terakhir. Ada juga beberapa perusahaan terdampak kondisi global yang berpengaruh pada ekspor ke luar negeri, sehingga memilih opsi PHK.
BACA JUGA : Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja
Dia menjelaskan beberapa kasus PHK yang terlapor di Disnakertrans DIY berasal dari beberapa sektor usaha. "Angka pasti besaran PHK ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota," ucapnya, Kamis (24/10/2024).
Aria mengatakan meski beberapa sektor usaha di DIY mengalami kendala,namun secara umum kasus PHK di DIY relatif terkendali. Khususnya bila dibandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang jumlahnya mencapai belasan ribu.
Lebih lanjut dia mengatakan Disnakertrans DIY bersama situs slot Disnakertrans kabupaten dan kota, asosiasi dunia usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY akan terus melakukan pengawasan pada kondisi ini.
Tujuannya agar pekerja mendapatkan hak-haknya. Di antaranya pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Maupun hak lain seperti yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama," jelasnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jumlah pekerja terkena PHK yang didampingi MPBI DIY tidak sampai seribu pekerja. Dia mengatakan sedang dalam proses penanganan baik Bipartit hingga Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) agar mendapatkan haknya.
"Selain menangani kasus PHK, MPBI DIY tetap memandang perlu adanya kenaikan upah/UM minimal 30-50%," pintanya.
Sebelumnya Apindo DIY menyebut sampai dengan September 2024 ada sekitar 1.700-an pekerja di DIY yang terkena PHK. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto.
BACA JUGA : Hingga Oktober 2024, Ada Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK
Dia mengatakan 1.700-an pekerja yang terkena PHK berasal dari sekitar 75 perusahaan di DIY. Paling besar ada di Kabupaten Sleman dan kedua adalah Kabupaten Kulonprogo. Menurutnya kondisi ini mengafirmasi bahwa kondisi perekonomian di DIY sedang tidak baik-baik saja.
"Saya tidak sebutkan angka pastinya, tapi setidaknya ada 1.700 orang pekerja ter PHK di DIY. Per September jadi cukup valid," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUP Dr. Sardjito menghemat biaya operasional hingga 75% setelah menggunakan gas bumi PGN untuk boiler, laundry, sterilisasi, dan dapur.
Kemarau panjang di Cangkringan membuat dua sekolah kekurangan air dan memicu tiga kebakaran sejak Juni 2026.
Dinsos Kulonprogo mengingatkan penerima bansos wajib mendaftar Perlinsos karena aplikasi ini akan menjadi basis data penyaluran bantuan mulai 2027.
Muhammad Qodari membantah sejumlah tudingan terhadap Bakom, termasuk isu Timothy Ivan, rekrutmen PAN, dan anggaran media Rp60 miliar.
Menyusuri kawasan dalam benteng sambil mengayuh sepeda menjadi cara yang dipilih dalam Amazing Race bertajuk “Ngepit Jeron Benteng” pada Jogja World Heritage
Sebanyak 92.055 warga Gunungkidul terdampak kekeringan. Kapanewon Tepus menjadi wilayah terparah dengan 24.875 jiwa mengalami krisis air.