Advertisement
Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebuah perusahaan fesyen yang mengekspor produknya ke berbagai negara dari Kulonprogo melakukan pemutusan hak kerja (PHK) kepada 814 karyawannya pada Oktober ini.
Kasus PHK ini jadi yang terbesar di Kulonprogo sepanjang 2024 yang sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). PHK yang dilakukan perusahaan yang memproduksi wig atau rambut palsu ini lebih dari separuh jumlah karyawannya. Total perusahaan ini memiliki 1.532 pekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menjelaskan pada Rabu (23/10/2024) bahwa alasan utama PHK dilakukan karena situasi ekonomi dunia menurun. "Mengingat ini perusahaan yang memang fokus utamanya ekspor wig, sedangkan pasar ekonomi dunia lesu maka dilakukan PHK," terangnya.
Bambang sudah berkoordinasi langsung dengan perusahaan, melakukan peninjauan langsung ke pabrik wig itu, hingga melakukan penelitian hak-hak pekerja di sana. Hasilnya terdapat kesepakatan perusahaan dengan buruh yang kena PHK untuk dilakukan pemenuhan hak-hak pekerja terutama pembayaran pesangon.
Disnakertrans Kulonprogo akan selalu mengawal dan menjamin hak pekerja yang kena PHK, jelas Bambang, terbayarkan sepenuhnya. "Termasuk setelah kami cek karyawan di perusahaan ini juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan kami fasilitasi untuk mendapat jaminan kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Â Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman
Kasus PHK perusahaan wig ini, menurut Bambang, bukan jadi yang pertama terjadi di Kulonprogo. Sebelumnya terdapat perusahaan lain yang bergerak di sektor produksi arang briket juga melakukan PHK. "Tapi yang pabrik wig ini terbesar, sebelumnya PHK hanya menimpa lima karyawan saja di tiap perusahaan yang memberlakukan kebijakan itu," paparnya.
Total perusahaan yang sudah melakukan PHK di Kulonprogo, sambung Bmabang, sektiar lima perusahaan. "Kebanyakan perusahan yang bergerak di sektor ekspor, seperti di pabrik arang briket itu juga ekspor," tuturnya.
Bagi pekerja di Kulonprogo yang mengalami PHK, lanjut Bambang, dapat melaporkannya ke Disnakertrans. "Agar dapat kami dampingi supaya hak-haknya terlindungi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
- Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Gedhe Kauman untuk Salat Idulfitri
Advertisement
Advertisement