Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebuah perusahaan fesyen yang mengekspor produknya ke berbagai negara dari Kulonprogo melakukan pemutusan hak kerja (PHK) kepada 814 karyawannya pada Oktober ini.
Kasus PHK ini jadi yang terbesar di Kulonprogo sepanjang 2024 yang sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). PHK yang dilakukan perusahaan yang memproduksi wig atau rambut palsu ini lebih dari separuh jumlah karyawannya. Total perusahaan ini memiliki 1.532 pekerja.
BACA JUGA: Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menjelaskan pada Rabu (23/10/2024) bahwa alasan utama PHK dilakukan karena situasi ekonomi dunia menurun. "Mengingat ini perusahaan yang memang fokus utamanya ekspor wig, sedangkan pasar ekonomi dunia lesu maka dilakukan PHK," terangnya.
Bambang sudah berkoordinasi langsung dengan perusahaan, melakukan peninjauan langsung ke pabrik wig itu, hingga melakukan penelitian hak-hak pekerja di sana. Hasilnya terdapat kesepakatan perusahaan dengan buruh yang kena PHK untuk dilakukan pemenuhan hak-hak pekerja terutama pembayaran pesangon.
Disnakertrans Kulonprogo akan selalu mengawal dan menjamin hak pekerja yang kena PHK, jelas Bambang, terbayarkan sepenuhnya. "Termasuk setelah kami cek karyawan di perusahaan ini juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan kami fasilitasi untuk mendapat jaminan kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
BACA JUGA: Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman
Kasus PHK perusahaan wig ini, menurut Bambang, bukan jadi yang pertama terjadi di Kulonprogo. Sebelumnya terdapat perusahaan lain yang bergerak di sektor produksi arang briket juga melakukan PHK. "Tapi yang pabrik wig ini terbesar, sebelumnya PHK hanya menimpa lima karyawan saja di tiap perusahaan yang memberlakukan kebijakan itu," paparnya.
Total perusahaan yang sudah melakukan PHK di Kulonprogo, sambung Bmabang, sektiar lima perusahaan. "Kebanyakan perusahan yang bergerak di sektor ekspor, seperti di pabrik arang briket itu juga ekspor," tuturnya.
Bagi pekerja di Kulonprogo yang mengalami PHK, lanjut Bambang, dapat melaporkannya ke Disnakertrans. "Agar dapat kami dampingi supaya hak-haknya terlindungi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.