Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebuah perusahaan fesyen yang mengekspor produknya ke berbagai negara dari Kulonprogo melakukan pemutusan hak kerja (PHK) kepada 814 karyawannya pada Oktober ini.
Kasus PHK ini jadi yang terbesar di Kulonprogo sepanjang 2024 yang sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). PHK yang dilakukan perusahaan yang memproduksi wig atau rambut palsu ini lebih dari separuh jumlah karyawannya. Total perusahaan ini memiliki 1.532 pekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menjelaskan pada Rabu (23/10/2024) bahwa alasan utama PHK dilakukan karena situasi ekonomi dunia menurun. "Mengingat ini perusahaan yang memang fokus utamanya ekspor wig, sedangkan pasar ekonomi dunia lesu maka dilakukan PHK," terangnya.
Bambang sudah berkoordinasi langsung dengan perusahaan, melakukan peninjauan langsung ke pabrik wig itu, hingga melakukan penelitian hak-hak pekerja di sana. Hasilnya terdapat kesepakatan perusahaan dengan buruh yang kena PHK untuk dilakukan pemenuhan hak-hak pekerja terutama pembayaran pesangon.
Disnakertrans Kulonprogo akan selalu mengawal dan menjamin hak pekerja yang kena PHK, jelas Bambang, terbayarkan sepenuhnya. "Termasuk setelah kami cek karyawan di perusahaan ini juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan kami fasilitasi untuk mendapat jaminan kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Â Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman
Kasus PHK perusahaan wig ini, menurut Bambang, bukan jadi yang pertama terjadi di Kulonprogo. Sebelumnya terdapat perusahaan lain yang bergerak di sektor produksi arang briket juga melakukan PHK. "Tapi yang pabrik wig ini terbesar, sebelumnya PHK hanya menimpa lima karyawan saja di tiap perusahaan yang memberlakukan kebijakan itu," paparnya.
Total perusahaan yang sudah melakukan PHK di Kulonprogo, sambung Bmabang, sektiar lima perusahaan. "Kebanyakan perusahan yang bergerak di sektor ekspor, seperti di pabrik arang briket itu juga ekspor," tuturnya.
Bagi pekerja di Kulonprogo yang mengalami PHK, lanjut Bambang, dapat melaporkannya ke Disnakertrans. "Agar dapat kami dampingi supaya hak-haknya terlindungi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement