Bawaslu Bantul Beri Perlindungan Kerja kepada Pengawas Pilkada

Newswire
Newswire Jum'at, 25 Oktober 2024 14:47 WIB
Bawaslu Bantul Beri Perlindungan Kerja kepada Pengawas Pilkada

Penandatanganan kerja sama antara Bawaslu Bantul dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kamis (24/10/2024). – Antara/ist/Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Untuk memastikan perlindungan kerja bagi pengawas Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Perlindungan kerja bagi pengawas ini dirasakan penting mengingat ritme kerja pengawas  cukup tinggi terutama di masa-masa pengawasan kampanye sampai dengan  penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat (25/10/2024).

Menurut dia, jaminan kecelakaan kerja ini akan diberikan kepada seluruh jajaran pengawas mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) beserta sekretariat, pengawas desa atau kelurahan serta pengawas tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Dia mengatakan, untuk pengawas tingkat kecamatan dan pengawas desa jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama empat bulan.

"Sedangkan untuk pengawas TPS jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama dua bulan," katanya.

Dia mengatakan, jumlah pengawas ad hoc dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bantul yang akan diberikan jaminan kecelakaan kerja dari lembaga pemerintah tersebut sebanyak 1.715 petugas.

BACA JUGA: Jembatan Tulung di Perbatasan Sleman-Klaten Dibuka Lebih Cepat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan perlindungan kerja bagi pengawas pemilu ini sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ tertanggal 3 September 2024 perihal perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu.

Dia mengatakan, nantinya pengawas pemilihan tersebut akan diberikan jaminan pembiayaan apabila mengalami kecelakaan kerja saat sedang menjalankan tugas pengawasan.

Selain itu, kata dia, apabila ada petugas yang meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan jaminan kematian yang akan diterimakan kepada ahli waris.

"Melalui jaminan kecelakaan kerja ini harapannya pengawas pemilihan di Bantul akan lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugas pengawasannya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online