OJK Temukan 11 Usaha Gadai Ilegal, Ini Daftar Namanya
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL— Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul dan Paguyuban Lurah Bantul, Abiyasa angkat bicara terkait dengan banyaknya lurah di Bumi Projotamansari yang mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayahnya.
Menurut dua organisasi tersebut, dikeluarkannya SE adalah bentuk respons cepat dari para lurah menganggapi maraknya peredaran miras. Karena peredaran miras selama ini dinilai makin masif dan harus dicegah.
BACA JUGA: Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras
Ketua Paguyuban Lurah Bantul Abiyasa, Yudi Fahrudin mengatakan, secara organisasi pihaknya belum dan tidak meminta kepada anggotanya untuk mengeluarkannya SE larangan penjualan dan peredaran miras di wilayahnya.
"Dikeluarkannya SE tersebut adalah bentuk respon dari masing-masing lurah terkait dengan kondisi yang ada. Sehingga mereka akhirnya mengeluarkan SE terkait larangan penjualan dan peredaran miras di wilayahnya," kata Yudi kepada Harian Jogja, yang juga Lurah Sumberagung, Jetis, Rabu (30/10/2024).
Oleh karena itu, Yudi mengapresiasi langkah dari sejumlah lurah karena telah mengeluarkan SE terkait larangan penjualan dan peredaran miras di wilayahnya. Sebab, mereka memiliki kewenangan terkait dengan penciptaan kondusifitas di wilayahnya.
"Karena mereka kan juga punya kewenangan terkait wilayahnya," imbuhnya.
Sementara Sekretaris Apdesi Bantul Sulistya Atmaji mengatakan, sejauh ini tidak ada permintaan dari Apdesi agar anggotanya mengeluarkan SE terkait larangan penjualan dan peredaran miras di wilayahnya. Meskipun, diakuinya, sejumlah lurah telah berinisiatif untuk mengeluarkan SE tersebut.
"Termasuk di Ringinharjo. Kami sudah keluarkan SE terkait larangan penjualan dan peredaran miras di wilayah kami. Karena kami prihatin dengan peredaran miras yang saat ini makin masif," ucapnya.
Seperti Kalurahan Bangunjiwo dan Kalurahan Trirenggo, Sulistya mengaku jika SE ditujukan untuk semua dukuh (kepala dusun), ketua RT, dan masyarakat Kalurahan Ringinharjo.
Alasannya, keberadaan miras sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda.
"Ini juga mengacu kepada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Sulistya menekankan, kepada seluruh dukuh agar mengkoordinir ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah masing-masing.
"Kepada ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Dan, pemilik kios/ruko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Simak syarat dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Gunungkidul pada November 2026, termasuk tarif PNBP dan dokumen yang harus disiapkan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.
PSS Sleman kalah 3-1 dari Garudayaksa FC pada pekan ke-8 Super League 2026/2027. Kevin Gomes mendapat kartu merah pada babak pertama.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 di MPP, SIM Keliling SCH, dan SIMMADE beserta jam layanan serta persyaratannya.
Como 1907 menang 1-0 atas Venezia pada pekan ke-10 Liga Italia 2026/2027. Penalti Lucas Da Cunha memastikan kemenangan keempat beruntun.