Lawan Iran Jadi Ujian Terakhir, Timnas Voli Putra Indonesia Kejar Tiket Perempat Final
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP dan Polres Bantul angkat bicara soal dengan tidak adanya penyitaan minuman keras (miras) pada penutupan empat toko minuman keras berjejaring dan kafe yang dilakukan pada Kamis (31/10/2024).
"Penyitaan tidak bisa kami lakukan, karena saat kami lakukan kegiatan, toko dalam kodisi tertutup. Meski demikian, kami tetap berikan penindakan dengan memberikan surat," kata Sekretaris Satpol PP Bantul, M Agung Kurniawan, Jumat (1/11/2024).
Menurut Agung, ada standar operasional dan prosedur (SOP) ketika Satpol PP melakukan penyitaan barang saat dilakukan operasi. Salah satunya adalah penyitaan barang bisa dilakukan jika barangnya ada, pada lokasi yang didatangi sedang beroperasi dan barang yang dijual juga dipajang di toko tersebut.
"Kalau barang-barangnya tidak ada, apa yang mau disita? Tokonya ditutup? Kami kan juga tidak boleh menggeledah. Nanti kami dikira melakukan perusakan aset milik pribadi," ujar dia.
Disinggung mengenai pengawasan terhadap keberadaan toko miras, Agung menyatakan hal itu bukan menjadi kewenangan dari Satpol PP. Satpol PP hanya melakukan kegiatan operasional dan penindakan perda. "Barang-barang yang ada di dalam [toko miras] itu privat. Yang terpenting bagi kami, barang-barang itu tidak terdistribusi ke masyarakat," jelas Agung.
Selain menutup empat toko miras berjejaring dan kafe, Agung menyatakan jika pihaknya akan terus melakukan penutupan terhadap tempat penjualan miras yang tidak berizin. "Termasuk 29 tempat yang kecil-kecil. Jika butuh penebalan, kami akan koordinasikan dengan Polres Bantul," kata Agung.
BACA JUGA: Instruksi Gubernur Turun, 38 Toko Miras Tak Berizin Disegel, Ribuan Miras Disita
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengakui jika pada penutupan empat toko miras berjejaring dan satu kafe tidak ditemukan adanya miras. Kepolisian, kata dia, saat dilakukan penutupan toko miras, hanya membantu pengamanan di bawah koordinasi Satpol PP Bantul.
"Nanti soal persidangan juga ranah dari Satpol PP. Jadi Polri sebatas pengawasan saja. Karena itu terkait izin usaha dan lain-lain," jelas Jeffry.
Jeffry berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika di wilayahnya ada penjual miras. Sebab, diakuinya dengan adanya penutupan toko miras berjejaring akan membuat penjualan miras secara online di masyarakat. "Jadi kami butuh informasi dan aduan. Kalau ada laporan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.