Cuaca Makin Panas, Warga DIY Diminta Waspadai Heat Stroke Mematikan
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, Sleman—Pemda DIY melayangkan surat ke belasan instansi agar menaruh perhatian pada pegawai Primissima yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Primissima yang sekarang dalam keadaan titik nadir. Kami minta atensi ke mana-mana," kata Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, Jumat (1/11/2024).
Surat yang dilayangkan oleh Pemda DIY tersebut, kata Beni, berisikan permintaan kepada berbagai instansi agar karyawan yang diambang pemecatan ini dapat dilindungi. "BPJS mohon atensinya, Ombudsman mohon atensinya, Kementerian Perdagangan mohon atensinya, untuk dilindungi," ucap dia.
Total belasan surat dikirim Beny ke berbagai instansi untuk mengawal dan melindungi para pekerja Primissima yang terkena PHK massal pada Oktober lalu. "Sampai saya buat surat ke BPJS Ketenagakerjaan, mohon atensinya. Saya buat kalau enggak salah 11 surat permohonan atensi [korban pemecatan Primissima]," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak 402 karyawan Primissima menandatangani Perjanjian Bersama [PB] PHK yang dilaksanakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).
BACA JUGA: Bayar Gaji hingga Pesangon Karyawan, Primissima Jual Aset
Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah mengonfirmasi kebenaran kebijakan PHK massal ini. Langkah PHK ini kata Usmansyah diambil menyusul ketidakmampuan perusahaan untuk beroperasi secara normal.
Nyaris seluruh pegawai di PHK, hanya menyisakan dua direksi dan satu komisaris yang belum di-PHK. "Intinya benar bahwa kami melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah, Senin (21/10/2024).
Meski melakukan PHK hampir ke seluruh karyawannya, perusahaan, lanjut Usmansyah, berjanji akan memberikan semua hak para pekerja yang di-PHK. "Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terhutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," tegasnya.
Selain itu Usmansyah menegaskan bila karyawan ter-PHK juga masih mendapatkan hak untuk mendapatkan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% yang belum dibayarkan perusahaan. Hak ini akan digabung dengan gaji kepada karyawan.
Secara umum ada tiga utang PT. Primissima kepada para karyawan. Pertama, utang gaji yang belum terbayarkan kepada karyawan dengan total mencapai Rp5 miliar lebih.
Kedua yakni utang BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dihitung jumlahnya. Lalu yang ketiga adalah utang pesangon yang juga belum dibayarkan. Utang pesangon yang kudu dibayarkan perusahaan berkisar antara Rp21 miliar. Bila ditambah dengan hutang gaji, total utang yang kudu dibayarkan tembus di angka Rp26 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Gerindra membantah pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo dengan kasus Febrie Adriansyah dan menegaskan tak ada intervensi hukum.
PMI Gunungkidul menargetkan donasi Rp600 juta dalam Bulan Dana PMI 2026 untuk mendukung donor darah, kebencanaan, dan berbagai aksi sosial.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menjuarai Japan Open 2026 usai mengalahkan ganda nomor satu dunia Kim Won-ho/Seo Seung-jae.
FIFA menyebut cooling break tidak memengaruhi hasil pertandingan Piala Dunia 2026, namun aturan tersebut tetap akan dievaluasi usai turnamen.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.