Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Duka untuk Lionel Messi
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Poda DIY mengumumkan telah menyegel sebanyak 28 toko atau outlet penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah.
"Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya," ujar Kepala Polda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan seusai Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran Minuman Keras di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (1/11/2024).
Dari penutupan puluhan toko tanpa izin tersebut, polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.
Melalui rakor sejumlah instansi se-DIY, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.
"Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya," ujar dia.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minuman keras secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).
Tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY, kata Irjen Pol. Suwondo, akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.
"Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum," kata Kapolda DIY.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Gencarkan Razia Miras Ilegal Melibatkan Masyarakat
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut Sultan, ingup yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu memang bersifat tegas. Akan tetapi, tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.
"Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dahulu saat ini," ujar Sultan H.B. X Kamis (31/10/2024).
Sultan memastikan bakal melakukan pemantauan terkait dengan implementasi instruksi itu sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY.
"Itu kewenangannya ada pada bupati dan wali kota, bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti 'kan ada report-nya setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Lionel Messi tulis surat haru untuk sang ayah, Jorge Messi, yang meninggal di usia 68 tahun. Ia pun ragu lanjutkan karier sepak bola. Simak selengkapnya
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin