Anggaran Terbatas, Bantul Andalkan Revitalisasi Sekolah dari Pusat
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP DIY bersama jajaran polres dan instansi terkait di kabupaten/kota di Bumi Mataram gencar menggelar operasi penindakan peredaran miras tanpa izin.
Dalam operasi gabungan yang digelar, petugas menutup sejumlah tempat penjualan miras ilegal dan menyita ribuan botol miras berbagai jenis. "Hingga saat ini, kegiatan penindakan masih terus dilakukan," kata Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (1/11/2024).
Upaya penindakan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi juga melibatkan masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh bupati/wali kota, seluruh panewu dan lurah diinstruksikan untuk melibatkan warga melalui RT/RW dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal," kata Noviar.
Berdasarkan data sementara, jenis miras yang paling banyak disita yakni golongan B dan C. Untuk jumlah hasil penindakan masih terus didata, mengingat operasi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY.
BACA JUGA: Google Umumkan Jadwal Peluncuran Android 16
Selain penindakan di lapangan, Satpol PP DIY juga fokus mengatasi masalah penjualan miras secara online. Polda DIY menurunkan tim siber untuk melacak dan menindak penjual miras ilegal di dunia maya. Pemda DIY berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan melibatkan tim ahli teknologi informasi untuk memblokir situs-situs yang menjual miras tanpa izin. "Penjualan miras online merupakan tantangan bagi kami. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah ini," ujar Noviar.
Noviar mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras yang mencurigakan di lingkungan. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP kabupaten/kota, Satpol PP DIY, atau kepolisian terdekat.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami yakin dapat memberantas peredaran miras ilegal di DIY," katanya.
"Kami menyadari bahwa penjualan miras online merupakan tantangan tersendiri. Namun, kami berkomitmen untuk mengatasi masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Pegadaian meluncurkan program Gadai Bebas Sewa Modal 0% khusus nasabah baru dengan pinjaman Rp50.000 hingga Rp1 juta dan tenor 30 hari.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 7 Oktober 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif DAMRI YIA-Jogja lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap di sini.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.