Advertisement

Satpol PP DIY Gencarkan Razia Miras Ilegal Melibatkan Masyarakat

Yosef Leon
Jum'at, 01 November 2024 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Satpol PP DIY Gencarkan Razia Miras Ilegal Melibatkan Masyarakat Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejak terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP DIY bersama jajaran polres dan instansi terkait di kabupaten/kota di Bumi Mataram gencar menggelar operasi penindakan peredaran miras tanpa izin.

Dalam operasi gabungan yang digelar, petugas menutup sejumlah tempat penjualan miras ilegal dan menyita ribuan botol miras berbagai jenis. "Hingga saat ini, kegiatan penindakan masih terus dilakukan," kata Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (1/11/2024).

Advertisement

Upaya penindakan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi juga melibatkan masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh bupati/wali kota, seluruh panewu dan lurah diinstruksikan untuk melibatkan warga melalui RT/RW dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal," kata Noviar.

Berdasarkan data sementara, jenis miras yang paling banyak disita yakni golongan B dan C. Untuk jumlah hasil penindakan masih terus didata, mengingat operasi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY.

BACA JUGA: Google Umumkan Jadwal Peluncuran Android 16

Selain penindakan di lapangan, Satpol PP DIY juga fokus mengatasi masalah penjualan miras secara online. Polda DIY menurunkan tim siber untuk melacak dan menindak penjual miras ilegal di dunia maya. Pemda DIY berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan melibatkan tim ahli teknologi informasi untuk memblokir situs-situs yang menjual miras tanpa izin. "Penjualan miras online merupakan tantangan bagi kami. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah ini," ujar Noviar.

Noviar mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras yang mencurigakan di lingkungan. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP kabupaten/kota, Satpol PP DIY, atau kepolisian terdekat.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami yakin dapat memberantas peredaran miras ilegal di DIY," katanya.

"Kami menyadari bahwa penjualan miras online merupakan tantangan tersendiri. Namun, kami berkomitmen untuk mengatasi masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement