Merah Putih Warnai Pasar Ngasem, Wisatawan Dapat Jenang Gratis
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP DIY bersama jajaran polres dan instansi terkait di kabupaten/kota di Bumi Mataram gencar menggelar operasi penindakan peredaran miras tanpa izin.
Dalam operasi gabungan yang digelar, petugas menutup sejumlah tempat penjualan miras ilegal dan menyita ribuan botol miras berbagai jenis. "Hingga saat ini, kegiatan penindakan masih terus dilakukan," kata Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (1/11/2024).
Upaya penindakan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi juga melibatkan masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh bupati/wali kota, seluruh panewu dan lurah diinstruksikan untuk melibatkan warga melalui RT/RW dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal," kata Noviar.
Berdasarkan data sementara, jenis miras yang paling banyak disita yakni golongan B dan C. Untuk jumlah hasil penindakan masih terus didata, mengingat operasi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY.
BACA JUGA: Google Umumkan Jadwal Peluncuran Android 16
Selain penindakan di lapangan, Satpol PP DIY juga fokus mengatasi masalah penjualan miras secara online. Polda DIY menurunkan tim siber untuk melacak dan menindak penjual miras ilegal di dunia maya. Pemda DIY berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan melibatkan tim ahli teknologi informasi untuk memblokir situs-situs yang menjual miras tanpa izin. "Penjualan miras online merupakan tantangan bagi kami. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah ini," ujar Noviar.
Noviar mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras yang mencurigakan di lingkungan. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP kabupaten/kota, Satpol PP DIY, atau kepolisian terdekat.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami yakin dapat memberantas peredaran miras ilegal di DIY," katanya.
"Kami menyadari bahwa penjualan miras online merupakan tantangan tersendiri. Namun, kami berkomitmen untuk mengatasi masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
BNPB mencatat 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 mengungsi akibat gempa M7,7 di Flores, NTT.
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.
Manajer PSS Sleman Agus Purwoko menilai training ground penting untuk meningkatkan kualitas dan prestasi Super Elja. Ini perkembangannya.
Rusia memanggil Dubes Jepang Akira Muto setelah Putin mengunjungi Etorofu. Sengketa Kepulauan Kuril kembali memanas.