Bantul Genjot Restorasi Gumuk Pasir, Zona Inti Dibersihkan
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP DIY bersama jajaran polres dan instansi terkait di kabupaten/kota di Bumi Mataram gencar menggelar operasi penindakan peredaran miras tanpa izin.
Dalam operasi gabungan yang digelar, petugas menutup sejumlah tempat penjualan miras ilegal dan menyita ribuan botol miras berbagai jenis. "Hingga saat ini, kegiatan penindakan masih terus dilakukan," kata Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (1/11/2024).
Upaya penindakan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi juga melibatkan masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh bupati/wali kota, seluruh panewu dan lurah diinstruksikan untuk melibatkan warga melalui RT/RW dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal," kata Noviar.
Berdasarkan data sementara, jenis miras yang paling banyak disita yakni golongan B dan C. Untuk jumlah hasil penindakan masih terus didata, mengingat operasi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY.
BACA JUGA: Google Umumkan Jadwal Peluncuran Android 16
Selain penindakan di lapangan, Satpol PP DIY juga fokus mengatasi masalah penjualan miras secara online. Polda DIY menurunkan tim siber untuk melacak dan menindak penjual miras ilegal di dunia maya. Pemda DIY berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan melibatkan tim ahli teknologi informasi untuk memblokir situs-situs yang menjual miras tanpa izin. "Penjualan miras online merupakan tantangan bagi kami. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah ini," ujar Noviar.
Noviar mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras yang mencurigakan di lingkungan. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP kabupaten/kota, Satpol PP DIY, atau kepolisian terdekat.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami yakin dapat memberantas peredaran miras ilegal di DIY," katanya.
"Kami menyadari bahwa penjualan miras online merupakan tantangan tersendiri. Namun, kami berkomitmen untuk mengatasi masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Di tengah impitan tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah
Francesco Bagnaia membidik podium di MotoGP Jerman 2026 meski mengakui Sachsenring bukan sirkuit favoritnya. Hasil positif dibutuhkan untuk memperbaiki posisi k