Advertisement

Bupati Halim Targetkan Bantul Bebas Miras, Narkoba, Sajam dan Rokok Ilegal

Yosef Leon
Senin, 25 Agustus 2025 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Bupati Halim Targetkan Bantul Bebas Miras, Narkoba, Sajam dan Rokok Ilegal Suasana pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus pada di Lapangan Trirenggo, Bantul, Senin (25/8/2025). - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Bantul bebas dari minuman keras, narkoba, senjata tajam ilegal, hingga rokok ilegal.

Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus pada Senin (25/8/2025) di Lapangan Trirenggo, Bantul.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami ingin Bantul bebas miras, bebas tawuran, bebas narkoba, dan bebas peredaran rokok ilegal,” kata Halim. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Bumi Satria, yaitu Bantul yang taat hukum, sejahtera, dan makmur.

Advertisement

Halim menilai, pemusnahan barang bukti tidak sekadar simbolis, tetapi mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum menekan tindak pidana di Bantul. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan pemberantasan kriminalitas agar daerah lebih aman.

Barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi 9.356 botol minuman keras, 113.440 bungkus rokok ilegal, 1,09 kilogram ganja, 3,78 gram sabu, 546 butir psikotropika, sembilan senjata tajam, satu senjata api, dua airsoft gun, peralatan judi, uang palsu, hingga alat hisap sabu-sabu.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul

Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti menyebut pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tujuannya antara lain mencegah penyalahgunaan kembali, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keselamatan masyarakat.

“Ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kami. Semua barang bukti dimusnahkan sesuai putusan pengadilan, tidak hanya sampel,” ujar Kristanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta

Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta

News
| Selasa, 16 September 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement