11.090 Penerima PKH di Pekalongan Diminta Graduasi Mandiri, Ini Alasan
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul memaksimalkan peran tim khusus penanggulangan peredaran minuman keras dalam peningkatan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut di wilayah hukum kabupaten setempat.
"Untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, kami memaksimalkan tim khusus penanggulangan peredaran minuman keras. Ini untuk mengantisipasi modus baru dalam penjualan minuman beralkohol di luar syarat ketentuan, seperti penjualan secara daring," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Minggu (3/11/2024).
Menurut dia, tim khusus akan terus bersinergi dengan Pemkab Bantul serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi setelah beberapa waktu lalu melakukan penindakan terhadap outlet penjual minuman keras tidak berizin.
Dikatakan pula bahwa hal tersebut agar jangan sampai setelah penertiban terhadap tempat usaha ilegal, masih ditemukan layanan penjualan minuman beralkohol secara daring, termasuk sistem layanan antar atau delivery service. "Kami juga akan meningkatkan patroli siber guna mengantisipasi penjualan minuman keras via online," kata Jeffry.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Gencarkan Razia Miras Ilegal Melibatkan Masyarakat
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia minuman keras di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran barang tersebut di daerah ini.
"Kami tingkatkan razia minuman keras di Bantul dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, kami terus melakukan operasi guna meminimalisasi penjual-penjual tanpa toko ataupun via online," katanya.
Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Bantul maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengawasan Minuman Keras, bahwa peredaran minuman keras tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman keras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun, serta dilarang menjual secara daring, termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar atau delivery service.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
Cek jadwal lengkap KRL Jogja–Solo Senin 6 Juli 2026. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan fleksibel dari Jogja ke Solo.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.