Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram
Menatap putaran kedua dengan level kepercayaan diri yang meningkat, AHRT menurunkan deretan pebalap kebanggaan Indonesia di tiga kelas utama ARRC
DPRD Kota Jogja./Harian Jogja
JOGJA—Sama seperti periode sebelumnya, Komisi D DPRD Kota Jogja masa jabatan 2024-2029 juga diketuai dari kalangan perempuan.
Alat kelengkapan (alkap) Dewan yang baru saja terbentuk pada pekan kemarin ini salah satu ketugasannya ialah mengawal urusan kesejahteraan masyarakat, yang cukup sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Komisi D DPRD Kota Jogja memiliki 10 mitra kerja eksekutif yang membawahi urusan pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, olahraga dan lain sebagainya. Di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD Kota Jogja dan Dinas Kebudayaan.
Realita di lapangan, Komisi D juga selalu bersentuhan dengan berbagai masalah yang kerap dialami warga seperti jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, bantuan sosial dan masalah-masalah teknis lainnya.
Sementara tanggung jawab dalam mengawal urusan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tupoksi Komisi D diemban oleh sembilan anggota DPRD Kota Jogja. Tiga orang di antaranya merupakan unsur pimpinan dan enam lainnya anggota. Unsur pimpinan terdiri dari Ketua Darini (PDI Perjuangan), Wakil Ketua Yogo Prasetyo Pri Hutomo (Golkar) dan Sekretaris Solihul Hadi (PKB). Untuk unsur anggota ialah Endro Sulaksono (PDI Perjuangan), Choliq Nugroho Adji (NasDem), Ririk Banowati Permanasari (Gerindra), Nurcahyo Nugroho (PKS), Tri Waluko Widodo (PAN) dan Setyaji Hermawan (PPP).
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, jika dilihat dari stratanya maka setiap fase kehidupan warga menjadi tanggung jawab komisinya. Mulai ibu hamil, melahirkan bayi, tumbuh kembang anak, fase remaja, orang tua, lanjut usia bahkan hingga meninggal dunia. Seluruh fase tersebut tidak lepas dari pengamatan Komisi D dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
“Setiap fase itu kan saling berkaitan. Misalnya jika hendak melahirkan bayi yang sehat tentu harus diawali oleh kondisi ibu hamil yang harus terjamin juga kesehatannya. Untuk bisa menjamin kesehatan maka kesejahteraan juga sangat berpengaruh,” ungkap anggota Dewan yang aktif di berbagai organisasi perempuan ini.
Di samping itu, perkembangan anak tidak bisa disepelekan. Sebagai calon generasi penerus, anak merupakan aset yang paling berharga bagi bangsa. Beruntung Kota Jogja telah meraih predikat kota ramah anak serta Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori utama.
Hanya, saat ini masih harus bekerja keras agar mampu meraih kategori paripurna atau KLA yang sesungguhnya. Dengan begitu, perlindungan anak tidak sekadar menjadi kegiatan di tingkat organisasi perangkat daerah melainkan benar-benar terimplementasi hingga kelembagaan di masyarakat.
Ketahanan Keluarga Darini memaparkan pada fase remaja juga harus menjadi perhatian karena kerap dihadapkan pada masalah kenakalan remaja. Pada fase tersebut tidak hanya dibutuhkan peran pemerintah melainkan juga masyarakat dalam menjaga lingkungan yang baik.
Masyarakat yang sehari-hari berada di lingkungan wilayah harus memiliki kepedulian ketika melihat ada potensi kenakalan remaja. Sehingga dengan tangan dingin perhatian dan kepedulian masyarakat maka terwujud lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak secara positif dan produktif.
Kinerja Komisi D pada periode sebelumnya mendapatkan respons bagus, terutama perlindungan bagi anak berhadapan dengan hukum, narkoba, trafficking, HIV AIDS dan lainnya. Salah satu bentuk perlindungan itu ialah tersedianya rumah aman bagi korban maupun pelaku.
Lahan dan bangunan telah tersedia dan tinggal rehabilitasi yang disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait.
Begitu pula persoalan kenakalan remaja yang sempat menjadi persoalan di Kota Jogja. Komisi D menelurkan perda terkait dengan ketahanan keluarga yang kini telah berlaku. Keberadaan produk hukum tersebut harapannya mampu menjadi pijakan eksekutif dalam mengambil kebijakan.
Untuk perlindungan bagi orang tua maupun lansia salah satunya dorongan agar seluruh pemangku wilayah terlindungi oleh jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan sosial maka perangkat wilayah bisa lebih produktif dalam mengayomi warganya serta menjadi garda terdepan dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Sementara bagi penduduk yang meninggal dunia, selama ini telah digulirkan jaminan kematian. Terutama bagi anggota keluarga yang masuk dalam keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk meringankan beban biaya pemakaman.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menatap putaran kedua dengan level kepercayaan diri yang meningkat, AHRT menurunkan deretan pebalap kebanggaan Indonesia di tiga kelas utama ARRC
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!