Alibaba Rilis Qwen3.8-Max, AI 2,4 Triliun Parameter Penantang OpenAI
Alibaba resmi meluncurkan Qwen3.8-Max, model AI 2,4 triliun parameter dengan kemampuan coding otonom, multimodal, dan context window 1 juta token.
Ilustrasi-Penertiban alat peraga kampanye Pemilu oleh Bawaslu dan Satpol PP Bantul – Antara/Bawaslu Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Bawaslu Kabupaten Bantul bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 berhasil menertibkan 2.226 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Adapun 2.226 APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari 505 baliho, 1.720 rontek dan 1 spanduk dari dari 28 Oktober sampai 1 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan 2.226 APK tersebut ditertibkan dari 17 kapanewon di Kabupaten Bantul. APK tersebut ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024.
"Rata-rata karena tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, ditiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," kata Didik, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA: Panwaslu Bantul Lantik 100 PTPS, Tekankan Fungsi Pengawasan dan Pencegahan
Selanjutnya, lanjut Didik, APK hasil penertiban dibawa ke gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita. Sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024, APK hasil penertiban akan diimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang.
Didik juga menyebut jika penertiban APK, merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sehingga sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah menerima laporan dari pengawas kecamatan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.
Apabila dikategorikan melanggar, jelas Didik, Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan. Dan, jika tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"KPU kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan," jelasnya.
Ke depan, Didik meminta kepada tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang diatur pada Perbup 46 Tahun 2024.
"Karena masa kampanye masih cukup lama," pinta Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alibaba resmi meluncurkan Qwen3.8-Max, model AI 2,4 triliun parameter dengan kemampuan coding otonom, multimodal, dan context window 1 juta token.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
Lloyd's Market Association menyatakan kapal yang membayar tol Selat Hormuz kepada Iran berisiko kehilangan perlindungan asuransi.
Dana Brata membangun Bengkel Bebek Restorasi dari garasi kecil di Sleman. Usahanya membiayai kuliah hingga lulus sarjana dan membuka lapangan kerja.
Banyumas dan Kota Ipoh Malaysia menjajaki kerja sama pengelolaan sampah melalui pertukaran teknologi dan konsep zero waste to money.