Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana penetapan Kulonprogo sebagai kabupaten percontohan antikorupsi oleh KPK yang disambut baik oleh Pemkab, Rabu (14/11/2024). Dok Humas Pemkab Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo ditetapkan KPK sebagai kabupaten percontohan antikorupsi setelah penilaian yang dilakukan. Hasil penilain menyebut predikat untuk Pemkab Kulonprogo sebagai istimewa dengan skor 95,10.
Penetapan ini disambut baik Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi yang menurutnya sebagai prestasi. "Tidak mudah dalam hal pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh KPK RI dengan komitmen dan kolaborasi dari seluruh masyarakat hasilnya dapat memenuhinya," terangnya, Kamis (14/11/2024).
Siwi menjelaskan capian ini mesti dipertahankan dan ditingkatkan bersama termasuk oleh masyarakat Kulonprogo. “Tujuan dari apa yang kita capai adalah kesejahteraan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi menghasilkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang diinginkan,” jelasnya.
Predikat istimewa dengan nilai hampir sempurna dari KPK RI ini, lanjut Siwi, tak lepas dari pendampingan dan pembinaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu beberapa bulan terakhir. "Kami siap menerima dan terbuka kepada siapapun dari kabupaten/kota di Indonesia yang mau datang untuk saling belajar," tuturnya.
BACA JUGA: Kulonprogo Dipilih KPK Jadi Kabupaten Percontohan Antikorupsi
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto menyebut berbagai upaya pencegahan korupsi dari program, kegiatan, dan budaya di Kulonprogo sangat baik. “Penilaian berdasarkan enam indikator seperti tata kelola pemerintahan hingga adanya peran serta masyarakat yang semuanya dipenuhi Pemkab Kulonprogo dengan sangat baik," ungkapnya.
Penilaian itu tak sendirian dilakukan KPK, jelas Andika, yang juga melibatkan Ombudsman RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hingga sejumlah kementerian terkait. "Proses penilaiannya dimulai dari observasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, hingga terakhir adalah penilaian ini," katanya.
Proses itu cukup panjang yang dimulai pada awal 2024 sejak dicanangkan bersama empat kabupaten lain di Indonesia. "Hasil ini kami harap bisa ditingkatkan dan terus dipertahankan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
FIFA masih buntu menjual hak siar Piala Dunia 2026 di India dan Tiongkok meski harga sudah diturunkan drastis.
CEO Aprilia memastikan Jorge Martin akan hengkang akhir MotoGP 2026 meski tampil impresif dan bersaing di papan atas klasemen.
Timnas Futsal Indonesia tampil di Copa Del Mundo 2026 Brasil dan akan menghadapi Brasil, Jepang, Prancis, hingga Kazakhstan.
Ramadhan Sananta resmi dilepas DPMM FC. Rumor kepindahan striker Timnas Indonesia ke Persebaya Surabaya mulai menguat.
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.