Indomaret Bersama MY BABY Gelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang
Indomaret bersama MY BABY menggelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang untuk mendukung penanganan stunting melalui edukasi tumbuh kembang dan bantuan sarana ke
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA./Istimewa
SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan empat tindakan administrasi keimigrasian (TAK) selama periode Agustus-Oktober 2024.
Terbaru, tindakan yang dilakukan adalah deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA pada Jumat (25/10/2024) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
SCA dideportasi setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Proses deportasi ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi yang menemukan pelanggaran terhadap masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.
Keputusan deportasi ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melebihi masa tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi.
Pasal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. "Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing di wilayah Yogyakarta. Pelanggaran seperti overstay akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Tindakan ini mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan masa tinggal yang berlaku guna menghindari tindakan administratif yang merugikan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan keimigrasian yang tertib di wilayah Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indomaret bersama MY BABY menggelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang untuk mendukung penanganan stunting melalui edukasi tumbuh kembang dan bantuan sarana ke
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.