Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun di beberapa titik di Bantul disebut mampu menyerap ratusan tenaga kerja yang adalah masyarakat sekitar.
"Kalau total serapan tenaga kerja dengan adanya TPST-TPST tersebut kurang lebih 200 orang, kemudian di TPST Modalan itu hampir 50-an," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan, sudah ada empat TPST tingkat kabupaten yang dibangun pemerintah, yaitu TPST konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) di Pasar Niten, TPST Dingkikan di Argodadi, kemudian TPST di Sokowaten Tamanan, dan TPST Modalan Banguntapan yang belum lama diresmikan.
Dia mengatakan, keberadaan TPST dan sarana pengolahan sampah tersebut setidaknya dapat membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan lapangan pekerjaan di sektor pengolahan sampah.
"Sehingga mengakomodasi masyarakat lingkungan sekitar yang butuh pekerjaan, karena juga tidak mudah orang bekerja di tempat yang bau sampah, dan itu sudah UMR (upah minimum regional)," katanya.
BACA JUGA: Ini Manfaat Brokoli dan Saran Pengolahan Agar Nutrisi Tetap Terjaga
Dia juga mengatakan, selain itu sejumlah TPS sistem reduce, reuse dan recycle (TPS3R) yang dibangun di kelurahan juga mampu memberdayakan masyarakat sekitar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, keberadaan TPST TPST di Bantul tersebut juga mendukung terwujudnya kemandirian pengelolaan sampah, sebagai bagian dari implementasi desentralisasi pengelolaan sampah yang digulirkan Pemda DIY.
Bambang mengatakan, sebab dari sejumlah TPST tersebut, nantinya akan mampu mengolah sampah yang dihasilkan dari warga Bantul. Dan berbagai upaya peningkatan kapasitas pengolahan sampah di TPST juga terus ditingkatkan.
"Di TPST Argodadi maksimal 60 ton, TPST Sokowaten 10 ton, di Pasar Niten lima ton, kemudian di TPST Modalan hampir 50 ton. Kalau ini sudah berjalan maksimal, kita bisa selesaikan semua persoalan sampah, dan itu sesuai kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!