Rencana Induk Kepariwisataan Jogja 20262045 Jangan Hanya Fokus Jumlah Wisatawan
DPRD Jogja meminta Rippar 2026–2045 tak hanya mengejar jumlah wisatawan, tetapi juga lama tinggal, belanja, tenaga kerja, dan lingkungan.
Ilustrasi pembakaran sampah./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Warga mengeluhkan ulah para transporter (pengangkut) sampah yang membakar sampah mereka di sekitar TPST Piyungan. Terkait dengan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan memberikan sanksi terhadap beberapa transporter tersebut.
Kepala Dukuh Banyakan 3, Lilik Purwoko menyampaikan warga keberatan dengan asap pembakaran sampah yang ada. Menurut Lilik, warga khawatir asap yang ditimbulkan akan berdampak pada kesehatan warga setempat.
Dia menyampaikan, sebelumnya, ada warga setempat yang sempat mengalami masalah pernafasan. Dia menduga hal itu disebabkan karena semakin masifnya pembakaran sampah di sana.
Lilik memetakan ada belasan transporter yang beroperasi di sana. Mereka mengangkut sampah dari wilayah di luar Piyungan. Di sana, sampah anorganik dipilah dan sisa hasil pemilahan tersebut dibakar.
Keberadaan belasan transporter tersebut sebenarnya telah mendapat penolakan dari warga setempat, khususnya Banyakan 3. Hasilnya, beberapa transporter tidak beraktivitas kembali. Akan tetapi, masih ada dari mereka yang beraktivitas di padukuhan lain. “Warga langsung menolak, di situ ada pembakaran, di situ [timbul] asap,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Dia berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah penanganan. Dia khawatir apabila tidak segera ditangani, maka jasa transporter yang ada akan semakin masif. “Kalau ini tidak segera ditangani, ini semakin masif, efeknya ke masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah di Bantul Mencapai 104 Kejadian
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi mengaku telah memberikan teguran dan mengedukasi transporter tersebut. Meski begitu, menurut Bambang hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi pada transporter tersebut. Dia berupaya memberikan waktu kepada transporter untuk menghentikan kegiatan pembakaran sampah di sana. “Harapannya bisa dihentikan, secepatnya paling lambat Desember, setelah itu ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Menurut Bambang, pada Januari 2025 akan dilakukan penindakan terhadap transporter yang kedapatan membakar sampah.
Pihaknya akan menggandeng penyidik dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihaknya akan menerapkan Perda Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah. “Dapat dikenakan teguran, upaya paksa, kurungan, denda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja meminta Rippar 2026–2045 tak hanya mengejar jumlah wisatawan, tetapi juga lama tinggal, belanja, tenaga kerja, dan lingkungan.
Thomas Tuchel mengungkap kondisi pemain Man City di Timnas Inggris setelah klub dinyatakan bersalah melanggar aturan finansial Premier League.
Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang 2026, Jorge Martin merebut pole setelah mengalahkan Marc Marquez di Q2 MotoGP Motegi.
Ancaman seluler makin tertarget di Asia Pasifik. Kaspersky mencatat 15.163 deteksi di Indonesia pada Q1 2026.
Head to head Indonesia vs Thailand jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda terakhir menang pada 2016 dan tanpa kemenangan dalam 6 laga berikutnya.
Pemerintah membuka registrasi Perlinsos Digital untuk memutakhirkan data calon penerima bansos yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan pada 2027. Masyaraka