Gunungkidul Siap Pasok Kebutuhan Hewan Kurban DIY dan Sekitarnya
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman belum bisa memastikan kapan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 akan dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja No. 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentnag Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan hingga akhir November belum ada rencana pembahasan UMK 2025. Untuk itu dia pun memastikan bahwa pembahasan akan sedikit mundur dibandingkan dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. “Biasanya di tahun-tahun sebelumnya di akhir November sudah ada pembahasan dan pengusulan besaran UMK, tetapi sekarang masih harus menunggu kebijakan di tingkat Pusat maupun pembahasan upah di tingkat provinsi,” kata Sutiasih, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan pembahasan UMK 2024 molor dari biasanya. Salah satunya adanya surat yang dikeluarkan Kementerian tentang penetapan upah di 2025.
Di surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi yang salah satunya terkait dengan upah minimum. Tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga sedang mengkaji kebijakan menyangkut dengan penetapan upah tersebut. “Jadi intinya kami disuruh menunggu hingga adanya kebijakan yang tepat untuk formulasi pengupahan,” kata Sutiasih.
Dengan terbitnya surat tersebut, maka pihaknya belum bisa melakukan pembahasan. Di sisi lain, juga ada ketentuan pembahasan di tingkat kabupaten harus menunggu penetapan upah di tingkat provinsi. “Mudah-mudahan segera ada aturan pastinya sehingga UMK 2025 bisa segera dibahas dan ditetapkan,” katanya.
BACA JUGA: UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi mengatakan, pembahasan UMK 2025 akan berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dikabulkannya gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya memuat berkaitan dengan penetapan upah buruh. “Tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang tidak bisa karena ada putusan MK sehingga akan ada pertemuan tripartit tingkat nasional untuk membahas upah,” kata Yuliadi.
Lantaran perubahan tersebut, sikap dari KSPSI Sleman pun masih menunggu arahan DPP menyangkut pertemuan tripartit tingkat nasional. “Yang jelas untuk pembahasan UMK 2025, keberadaan Dewan Pengupahan akan lebih berperan dan pertemuan tripartit bisa menjadi kunci dalam penetapan UMK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.