Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 pada Rabu (24/12/2025), seiring telah disepakatinya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh seluruh pemerintah daerah di DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti, mengatakan kesepakatan UMP dan UMK dicapai setelah Gubernur DIY menggelar rapat bersama para bupati dan wali kota, serta melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Penetapan dilakukan melalui proses pembahasan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada kesepakatan. Karena ini kan tidak serta-merta, jadi sudah dengan Dewan Pengupahan juga, antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Meski belum mengungkapkan nominal, Ni Made menyebut kenaikan UMP dan UMK 2026 tergolong cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
"Ada formula dengan alfa, itu yang kemudian mempengaruhi besaran. Tapi pada prinsipnya kita DIY lebih tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan UMP dan UMK tahun ini berlangsung mendekati akhir tahun karena regulasi dari pemerintah pusat terbit dalam waktu yang relatif mepet. Namun, seluruh proses penetapan tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak dimaksudkan untuk menunda keputusan.
“Ya ini kan dari pusat ya. Karena ini mepet, bukan kita mau menunda, karena itu baru muncul pekan yang lalu kayaknya, sudah sangat mepet harinya,” kata dia.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menambahkan pemerintah daerah hanya menentukan besaran alfa sesuai kondisi masing-masing daerah melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja. Dengan formula baru tersebut, ia memperkirakan kenaikan UMK berada di kisaran enam persen, lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya.
“Arahan gubernur kita masing-masing kota kabupaten menentukan alfa sesuai dengan kondisi masing-masing, dirembuk antara pengusaha dengan pekerja,” ujarnya.
Alfa adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan formula ini menurutnya kenaikan UMK akan cukup tinggi. “Kurang-lebih 6 persen dengan range alfa 0,5 sampai 0,9. Kalau dulu 0,1-0,3,” ungkapnya.
Ketentuan ini menurutnya memberikan keuntungan bagi para pekerja. Meski demikian untuk nominalnya baru akan disampaikan Rabu (24/12/2025) besok. “Sekarang kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di angka tinggi. Nanti Gubernur memutuskan, setelah itu baru kabupaten kota. Hari ini disepakati kenaikannya, kalau nominalnya besok,” ujarnya.
Penetapan UMP dan UMK DIY 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, seiring kontribusi tenaga kerja yang dinilai semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Sepak takraw Indonesia meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 1-2 dari Jepang di final kuadran putra.
Upah minimum PRT asing di Hong Kong naik 2,35 persen menjadi 5.220 dollar Hong Kong atau sekitar Rp11,9 juta per bulan.
Harga diesel Inggris menembus rekor hampir Rp48.300 per liter. Pemerintah menyebut pasokan tetap aman di tengah krisis energi global.
Timnas Indonesia U-17 bermain 1-1 melawan Bahrain dalam uji coba di Bahrain. Garuda Asia bersiap menghadapi Kualifikasi Piala Asia U-17 2027.
Thomas Tuchel mengungkap kondisi pemain Man City di Timnas Inggris setelah klub dinyatakan bersalah melanggar aturan finansial Premier League.