Terlibat Narkoba, Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja meluncurkan layanan aplikasi lapor kekerasan di Jogja Smart Service (JSS) sebagai wujud komitmen mengatasi kasus kekerasan berbasis gender.
"Komitmen Pemerintah Kota Jogja dalam mengatasi kasus kekerasan berbasis gender termanifestasi dengan adanya aplikasi lapor kekerasan," kata Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto dalam keterangannya di Jogja, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Sugeng, aplikasi itu diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan berbasis gender sehingga Pemkot Jogja bisa segera memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban.
Aplikasi lapor kekerasan itu diluncurkan saat peringatan puncak Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2024 Kota Jogja, Kamis (28/11/2024).
Pemkot Jogja juga telah membentuk Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA) Kricak dan Brontokusuman yang juga diluncurkan dalam puncak HAKTP Kota Jogja.
Aplikasi lapor kekerasan dan pembentukan KRPPA, kata Sugeng, merupakan upaya konkret dari Pemkot Jogja untuk terus melindungi hak-hak korban kekerasan dan memberikan dukungan yang komprehensif.
Sugeng meminta masyarakat tidak pernah takut melaporkan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitarnya.
"Pemerintah Kota Jogja telah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan, serta perlindungan bagi saksi," ucap Sugeng.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat hingga bulan Oktober 2024 ada 203 kekerasan terhadap perempuan dan 39 kasus kekerasan terhadap laki-laki.
Kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan terhadap istri, dengan bentuk kekerasan didominasi kekerasan psikis.
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Retnaningtyas menilai banyaknya jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan menunjukkan masyarakat mulai mengalami keterbukaan dan berani memberikan aduan kepada pemerintah maupun lembaga terkait.
"Kami luncurkan aplikasi Lapor Kekerasan dalam rangka mempermudah bagi masyarakat melaporkan kekerasan melalui Lapor Kekerasan di JSS. Apabila mengalami atau melihat di lingkungannya ada kekerasan yang menimpa perempuan khususnya dan anak," ujar Retnaningtyas.
Dia menjelaskan dalam laporan kekerasan gender lewat aplikasi lapor kekerasan bisa dilampirkan bukti foto kekerasan apabila ada bukti.
Setelah laporan masuk ke aplikasi, kata dia, petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Jogja akan menindaklanjuti dengan asessmen sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut untuk menangani kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas.