Kalurahan Pendowoharjo Ajukan Pemecatan Dukuh Banyon
Kalurahan Pendowoharjo mengajukan usulan pemecatan Dukuh Banyon kepada Bupati Bantul terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah warga dan pungli program PTSL.
Jajaran Kejati DIY saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang perkembangan kasus Mary Jane di kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024). Dok. Ist (email)
Harianjogja.com, JOGJA–Kabar gembira terkait dengan pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina menjelang Natal tampaknya harus ditunda. Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina ini dipastikan masih akan merayakan Natal di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Ahelya Abustam, menegaskan bahwa status hukum Mary Jane saat ini masih sebagai terpidana mati. Meskipun telah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina untuk memulangkan Mary Jane, tapi hingga saat ini belum ada petunjuk resmi terkait pelaksanaan pemulangan tersebut.
"Meskipun sudah ada kesepakatan di tingkat menteri, namun hingga saat ini kami belum menerima petunjuk lebih lanjut mengenai pemulangan Mary Jane," ungkap Ahelya, di kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).
Ahelya menjelaskan bahwa keputusan terkait pemulangan Mary Jane merupakan ranah pemerintah pusat. Meskipun Presiden telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kasus ini, tapi prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan final.
"Perkara ini sudah dibicarakan di tingkat menteri, bahkan Presiden sudah memberikan arahan. Namun, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Mary Jane. Namun, sebagai bentuk kemanusiaan, pemerintah Indonesia setuju untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
BACA JUGA: Tabrak Truk, Warga Pengasih Meninggal di Tempat
"Grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak. Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkannya ke Filipina. Selanjutnya, keputusan mengenai pemberian grasi atau remisi akan menjadi kewenangan pemerintah Filipina," jelas Ahelya.
Diberitakan sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian, Jumat (6/12/2024).
Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal. "Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal," tutur Yusril dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan Pendowoharjo mengajukan usulan pemecatan Dukuh Banyon kepada Bupati Bantul terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah warga dan pungli program PTSL.
Harga Bright Gas resmi turun di DIY dan Pulau Jawa. Bright Gas 12 kg kini Rp220.000 dan 5,5 kg Rp103.000 per tabung mulai Juli 2026.
Profil Perry Warjiyo, ekonom asal UGM yang mengabdi sekitar 42 tahun di Bank Indonesia dan dikenal sebagai penggagas transformasi pembayaran digital melalui QRI
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M