Motif Istri Gorok Suami di Bantul Terkuak, Dipicu Hubungan Terlarang
Polisi ungkap motif istri gorok suami di Parangtritis, Bantul. Dugaan perselingkuhan dan cekcok rumah tangga memicu aksi nekat tersebut.
Sekda DIY, Beny Suharsono didampingi jajaran Disnakertrans Kabupaten Kota saat mengumumkan UMK dan UMSK 2025, Rabu (18/12/2024). - ist
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun ini telah melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran UMK dan UMSK telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas perusahaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"UMK dan UMSK 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY," ujar Beny, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY, seluruh kabupaten/kota di DIY mengalami kenaikan UMK 6,5%. Berikut ini daftarnya:
- Kota Jogja Rp2.655.041,81 naik Rp162.044,81.
- Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 naik Rp150.538,47.
- Kabupaten Bantul Rp2.360.533 naik Rp144.070.
- Kabupaten Kulonprogo Rp2.351.239,85 naik Rp143.502,90.
- Kabupaten Gunung Kidul Rp2.330.263,67 naik Rp142.222,67.
Sementara untuk UMSK Kota Jogja menetapkan empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% sampai 7,70%. Sleman dua sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dan konstruksi dengan kenaikan upah 8%.
Bantul empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% sampai 8,75%.
Kulonprogo empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% dan Gunungkidul empat sektor yakni transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi dan kesehatan dengan kenaikan upah 7,50%.
"Kenaikan UMSK di sektor pariwisata ini sejalan dengan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja di sektor ini, terutama setelah pandemi Covid-19," kata Beny.
Pemda DIY juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
"Kami harapkan kenaikan upah akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan konsumsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi ungkap motif istri gorok suami di Parangtritis, Bantul. Dugaan perselingkuhan dan cekcok rumah tangga memicu aksi nekat tersebut.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.