Curi Sepeda Motor Milik Tetangganya, Warga Pleret Ditangkap

Jumali
Jumali Selasa, 24 Desember 2024 12:47 WIB
Curi Sepeda Motor Milik Tetangganya, Warga Pleret Ditangkap

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polsek Pleret menangkap A, 57, warga Wonokromo, Pleret Bantul, pada Senin (23/12/2024). A diduga telah mencuri sepeda motor Honda ADV milik, AN, 57, tetangganya.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, A, ditangkap oleh petugas di rumahnya. Hal itu berawal dari laporan AN yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (23/12/2024) malam. Saat itu MA yang tinggal bersama AN, memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada sekira pukul 18.30 WIB tanpa dikunci stang. Selanjutnya sekitar pukul 21:45 WIB, kata Jeffry saat MA keluar rumah bermaksud memasukkan sepeda motor, ternyata Honda ADV yang semula diparkirkan tidak ada.

"Selanjutnya AN melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polsek Pleret. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Jeffry, Selasa (24/12/2024).

Saat petugas melakukan pencarian barang bukti dengan menggunakan kunci remot, jelas Jeffry, mendapati kendaraan berada di dalam rumah yang dicurigai. Petugas kemudian menemukan sepeda motor tersebut dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pleret.

"Barang yang diamankan satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar STNK, 1 buah BPKB dan 3 buah tikar. Kasus ini ditangani oleh Polsek Pleret," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online