Mau Berwisata ke Gunungkidul? Ini Jadwal KSPN 29 September 2026
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Direktur Utama PT AMI Priyatno B. Hernowo (kedua dari kanan) dan perwakilan Sate Pak Parto, Tri Suratin (ketiga dari kanan) saat penandatanganan kesepahaman, Selasa (24/12/2024). Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Setelah melalui proses panjang dua pihak yang terlibat dalam konflik agraria antara Sate Legendaris Kaliurang Pak Parto dengan Badan Usaha milik Daerah (BUMD) DIY PT Anindya Mitra International (AMI) akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu dengan baik.
Pihak Sate Pak Parto menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1250K/Pdt/2024 yang memenangkan PT AMI terkait kepemilikan aset tanah tersebut. Kedua belah pihak pun menandatangani nota kesepahaman pada Selasa (24/12/2024). Penandatangan itu dilakukan langsung oleh perwakilan Sate Pak Parto, Tri Suratin, Dirut PT AMI Priyatno B. Hernowo, Direktur Utama PT SAJ Agung Trianto selaku pengelola Kaliurang Park dan Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito.
BACA JUGA : 66 Tahun Sate Pak Parto Jadi Ikon Wisata Kuliner Kaliurang
Rumah Makan Sate Pak Parto buka sejak 1958 dan menjadi salah satu ikon kuliner legendaris di Kaliurang. Karena terancam digusur setelah tanahnya diklaim oleh PT AMI, sejumlah upaya hukum dilakukan ahli waris untuk mempertahankan tanah tersebut.
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Parto Wirono untuk usaha Rumah Makan Sate Pak Parto sejak 1958. Lahan disengketakan PT AMI mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.183/Hargobinangun 1990 seluas 1.995 meter persegi dan diperbarui dengan SHGB No.405/Hargobinangun 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.
Dalam rilisnya Direktur Utama PT AMI Priyatno B. Hernowo, menyampaikan keputusan hukum berkekuatan tetap tersebut harus dijalankan semua pihak. Sate Parto menerima putusan hukum tersebut dan menyampaikan akan mencabut aduan kepada pihak lain, termasuk aduan ke Komnas HAM.
"Sate Parto juga akan menjalankan segala kewajiban, termasuk membayar sewa lahan yang belum dibayarkan sejak perkara hukum di pengadilan," kata mantan Dirut Perusahaan Air Minum DKI Jakarta ini, Selasa.
Menurutnya lahan usaha Sate Pak Parto tersebut termasuk dalam kerja sama dengan Kaliurang Park dengan pengelolanya PT Semesta Alam Jogja (PT SAJ) sejak Maret 2023. PT SAJ sebagai pengelola Kaliurang Park berkomitmen membantu usaha Sate Pak Parto selama masa kerja sama 20 tahun dengan kewajiban seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT AMI dan PT SAJ.
BACA JUGA : Rumah Makan Sate Pak Parto Kaliurang Terancam Digusur
Direktur Utama PT SAJ Agung Trianto menyambut baik dan siap berkolaborasi dengan Sate Legendari Pak Parto untuk menjadi bagian dari ekosistem Kaliurang Park. "Saat ini kita perlu kolaborasi untuk meningkatkan kualitas wisata di Kaliurang pada khususnya dan DIY pada umumnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.