Rumah Makan Sate Pak Parto Kaliurang Terancam Digusur
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah Makan Sate Pak Parto yang buka sejak 1958 dan menjadi salah satu ikon kuliner legendaris di Kaliurang, terancam digusur setelah tanahnya diklaim oleh PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Sejumlah upaya hukum terus dilakukan ahli waris untuk mempertahankan tanah tersebut.
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Parto Wirono untuk usaha Rumah Makan Sate Pak Parto sejak 1958 hingga saat ini dengan membayar pajak sesuai kewajiban.
Advertisement
Lahan disengketakan oleh PT AMI yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.183/Hargobinangun 1990 seluas 1.995 meter persegi dan diperbarui dengan SHGB No.405/Hargobinangun 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.
Kuasa hukum ahli waris Parto Wirono, Halimah Ginting, menjelaskan PT AMI meminta pengelola rumah makan Sate Pak Parto untuk mengosongkan lahan sejak 2019.
“Kemudian kami melaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, dan upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak berhasil,” ujarnya saat ditemui dalam Eksaminasi Putusan Kasasi Konflik Agraria Rumah Makan Sate Pak Parto Kaliurang di Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Rabu (3/7/2024).
Upaya hukum telah ditempuh di antaranya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman, namun tidak diterima. Kemudian mengajukan banding, dan tidak diterima juga. “Kemudian kami mengajukan kasasi yang hasilnya kembali ditolak juga pada April 2024. Saat ini kami mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini ahli waris Parto Wirono dirugikan karena adanya ketidakadilan akses informasi.
Dia mencontohkan adanya perjanjian sewa antara PT AMI dengan salah satu ahli waris Parto Wirono pada 2010.
Padahal, setelah 2009, SHGB PT AMI sudah tidak berlaku sebelum diperpanjang pada 2015.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Herlambang Wiratraman, menuturkan terdapat empat kekhilafan hakim yang membuat gugatan ahli waris Parto Wirono tidak diterima, yakni ketidakjelasan proses peralihan hak hukum atas tanah, kenyataan di lokasi konflik, hak prioritas dalam penerbitan sertifikat hak tanah dan dampak ketidakadilan sosial.
“Penerbitan sertifikat HGB tidak melihat penguasaan dan pengelolaan tanah oleh ahli waris yang terdapat dalam peta. Petanya pada 1990 ada, tapi di tahun 2015 hilang. Itu sebenarnya pertanyaan yang harus diuji oleh hakim, kenapa hilang? Apakah bangunannya hilang? Padahal ada,” katanya.
Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito, menuturkan jika masih ada upaya hukum dari keluarga, jajarannya siap mendukung.
“Keberadaan rumah makan di wilayah kami menjadi salah satu tumpuan perekonomian warga, jadi ikon yang layak dipertahankan,” katanya.
Kuasa Hukum PT AMI, Feryan Harto Nugroho, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menyampaikan banyak hal. “Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direksi PT AMI untuk menindaklanjuti hasil putusan kasasi tersebut,” katanya, Rabu.
Putusan kasasi tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 7 Juni 2024, yang menyatakan permohonan kasasi dari ahli waris ditolak.
“Pada pemberitahuan putusan kasasi tersebut telah menyatakan bahwa permohonan kasasi ahli waris Rumah makan Sate Pak Parto Kaliurang dinyatakan ditolak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement