Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Tim SAR gabungan saat melakukan penyisiran jalur darat, Minggu (5/1/2025) untuk mencari nelayan yang hilang dihantam ombak saat akan menepi di Pantai Congot, Temon, Kulonprogo, Sabtu (4/1/2025)./ Ist
Harianjogja.com, KULONPROGO–Tim gabungan Badan SAR Nasional melanjutkan proses pencarian nelayan yang hilang dihantam ombak Pantai Congot, Temon, Kulonprogo, Minggu (5/1/2025). Namun karena ombak besar, proses pencarian dimaksimalkan melalui jalur darat.
Koordinator Pos Basarnas Kulonprogo, Seto Satrio mengatakan proses pencarian korban dilakukan melalui empat SRU. SRU 1 melaksanakan pencarian visual darat dengan penyisiran dari lokasi kejadian musibah (LKM)) sampai TPI Bayeman kurang lebih sekitar 1,5 kilometer.
SRU 2 melaksanakan pencarian visual darat dengan penyisiran dari TPI Bayeman sampai jalan putus sekitar 1,5 kilometer, SRU 3 melaksanakan pencarian visual darat dengan penyisiran dari Jalan Putus sampai Labuhan sekitar 1,5 kilometer.
"SRU 4 melaksanakan pencarian visual darat dengan penyisiran dari Labuhan sampai Pantai Glagah kurang lebih 1,5 kilometer," kata Seto melalui siaran tertulisnya.
Kecelakaan laut ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025) yang menyebabkan seorang nelayan meninggal dunia dan satu orang lainnya hilang. Seto menjelaskan kecelakaan laut ini bermula saat Aan Anugrah Budi Setya, 28, dan Mareta Ryan Afandi, 27, hendak berlabuh setelah melaut. Keduanya merupakan warga Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon yang berangkat melaut pada Sabtu pagi tadi.
BACA JUGA: Dihantam Gelombang, Seorang Nelayan Kulonprogo Meninggal, Satu Lagi Hilang
Dua nelayan ini berangkat melaut pada pukul 05.30 WIB. Kapal yang digunakan dua nelayan ini saat itu adalah Gerbang Segoro 01.
Seto menyebut dua nelayan ini menangkap ikan dengan cara menyaringnya. Setelah selesai menjaring, memutuskan untuk pulang. Sekitar pukul 10.00 WIB, jelas Seto, kedua nelayan tersebut memutuskan untuk mendarat ke tepi Pantai Congot.
“Saat sampai di tepi pantai, kapal yang digunakan terhantam ombak besar dari belakang yang mengakibatkan kapal terbalik sehingga para korban terjatuh ke laut,” jelasnya.
Setelah tercebur ke laut itu, lanjut Seto, warga sekitar mengetahuinya. “Tim gabungan langsung melakukan evakuasi, korban atas nama Mareta dapat ditemukan,” terangnya.
Saat nelayan berusia 27 tahun itu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia, lanjut Seto, hal itu diketahui dari keterangan medis setelah korban diperiksa di RS Rizki Amalia. “Dokter menerangkan bahwa korban saudara Mareta Riyan Afandi pada saat dibawa ke RS Riski Amalia dalam keadaan sudah meninggal dunia,” paparnya.
Sementara korban lainnya yaitu Aan hingga Minggu (5/1/2025) ini masih dalam proses pencarian. Seto mengatakan pencarian korban dimaksimalkan melalui penyirisan di jalur darat. "Karena ombak tinggi, pencarian di laut menggunakan kapal jukung tidak bisa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum