Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Ketua Koperasi Tridharma, R, ditetapkan tersangka dan ditahan pada Rabu (8/1/2024). R ditetapkan sebagai tersangka menyusul setelah sebelumnya bendahara Koperasi Tridharma, L, juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jogja, Suherman, menjelaskan R ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta. Sedangkan L sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024, yang kemudian menjadi tahanan rumah pada Rabu (8/1/2025). “Menjadi tahanan rumah karena berdasarkan surat dokter, berisiko kalau ditahan, tensinya sangat tinggi,” katanya, Jumat (10/1/2024).
BACA JUGA: PN Jogja Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi, Korban Minta Dana Dikembalikan
R dan L menjadi tersangka korupsi dana hibah pada Koperasi Tridharma. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana hibah yang diberikan Pemda DIY kepada Koperasi Tridharma dengan total nilai sebesar Rp250 juta.
“Hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membantu anggota koperasi Tridharma Malioboro yang terdampak PPKM [Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat] akibat Covid -19, pada 2021,” katanya.
Dana hibah tersebut semestinya didistribusikan kepada 907 anggota dalam bentuk pinjaman lunak, sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam proposal. Namun baru dua kali periode pinjaman dengan jumlah penerima 103 anggota, pinjaman sudah dihentikan dengan alasan uang sudah habis.
Penghentian program pinjaman lunak tersebut dilakukan sepihak oleh L dan R, tanpa melalui rapat anggota, pada awal 2022. Padahal, posisi terakhir dana hibah tersebut yang masih dalam piutang anggota sebanyak Rp71 juta dan yang dibawa pengurus Rp181 juta.
Dari hasil penelusuran rekening koran rekening koperasi, diketahui jika sisa dana hibah ternyata beberapa kali ditarik, namun tidak dicatat dalam laporan keuangan. “Yang punya specimen untuk penarikan uang di bank hanya dua orang itu. Bendahara dan ketua. Penarikan-penarikan itu tidak jelas pertanggungjawabannya, untuk keperluan apa,” paparnya.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
LinkedIn memangkas sekitar 5 persen karyawan global di tengah tren PHK industri teknologi 2026 meski pendapatan perusahaan masih tumbuh positif.
Massimiliano Allegri dikabarkan hengkang dari AC Milan setelah konflik panas dengan Zlatan Ibrahimovic dan performa Rossoneri menurun.
MacBook Neo resmi dibuka pre-order di Indonesia mulai Rp10 jutaan. Laptop Apple ini memakai chip A18 Pro dan hadir tanpa kipas pendingin.
Manchester City punya rekor impresif di Wembley jelang final Piala FA 2025/2026 melawan Chelsea. Guardiola catat 15 kemenangan dari 23 laga.