Advertisement

PN Jogja Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi, Korban Minta Dana Dikembalikan

Sunartono
Jum'at, 03 Januari 2025 - 00:17 WIB
Sunartono
PN Jogja Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi, Korban Minta Dana Dikembalikan Suasana persiapan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS, Kamis (2/1/2025). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang terkait dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam PAS terhadap 160 nasabah dengan nilai kerugian sekitar Rp150 miliar, Kamis (2/1/2025). Agenda sidang merupakan pemeriksaan terdakwa GSS, 66, selaku ketua koperasi.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 13.00 WIB karena menunggu kehadiran terdakwa dari Lapas Khusus Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Puluhan korban sudah menunggu di PN Jogja sejak jadwal tersebut.

Advertisement

Sekitar pukul 12.00 WIB mobil tahanan tiba di PN Jogja dan para korban menghampiri terdakwa yang berjalan memasuki gedung PN Jogja dengan dikawal ketat. "Kembalikan uang saya, kembalikan," ucap salah satu korban Fransiska sembari mengikuti terdakwa berjalan memasuki gedung.

BACA JUGA : Kembangkan Koperasi & UKM DIY, Gusti Putri Peroleh Penghargaan

Adapun sidang dipimpin ole Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama dan Sri Sulastututi, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachmanto Nugroho. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa JPU menanyakan sejumlah hal berkaitan dengan kasus tersebut.

"Anda sebagai apa di koperasi ini?," tanya JPU.

"Ketua," jawab terdakwa. Begitu seterusnya JPU mengulik seputar seluk beluk koperasi yang didirikan tersebut termasuk berkaitan dengan susunan pengurus hingga cara mendapatkan nasbah.

Korban lainnya dalam kasus tersebut Soeprajitno menuturkan kasus itu berawal ketika terdakwa mendirikan koperasi pada 2015 silam. Hingga mampu mengumpulkan nasabah dengan jumlah uang miliaran. Menurutnya jumlah korban sekitar 160 orang dengan nilai sekitar Rp150 miliar. "Karena seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga yang menarik sehingga mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uangnya," ujar dia.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa tidak dihadirkan dengan alasan keamanan. Karena memang para korban meminta agar uang dapat dikembalikan. Upaya mediasi dan pertemuan telah dilakukan berkali-kali dan terdakwa sebelumnya berjanji akan bertanggungjawab melalui aset yang dimiliki.

"Akan tetapi tidak ada upaya penjualan aset dari terdakwa, kami sudah beberapa tahun memberikan waktu namun belum ada kejelasan. Sehinggabeberapa dari kami melapor dan diproses hingga persidangan saat ini. Tentu nantinya akan disusul laporan dari nasabah lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang

News
| Minggu, 05 Januari 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement