Advertisement

Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman

Catur Dwi Janati
Selasa, 16 Desember 2025 - 04:17 WIB
Sunartono
Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman Suasana sidang terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan agenda pengajuan eksepsi pada Senin (15/12/2025) di Pengadilan Negeri Sleman. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati. 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (15/12/2025).

Arie sebelumnya didakwa terkait dugaan pembakaran fasilitas kepolisian saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Penasihat hukum menilai jaksa gagal menguraikan unsur “bahaya umum bagi barang” dalam dakwaan Pasal 187 KUHP. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.

Penasihat Hukum Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dari Barisan Advokat Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli menyampaikan ada dua materi dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Pertama, tim penasihat hukum kata Yogi melihat bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta.

"Terkait dengan fakta yang diuraikan. Kalau kita perhatikan, kan jaksa itu kan mendakwa terdakwa itu dengan dua pasal, Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP. Di dalam uraian faktanya, jaksa itu hanya sekadar copy-paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua," kata Yogi pada Senin (15/12/2025).

"Itu yang membuat kami menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," imbuhnya. 

Sementara itu materi kedua dalam eksepsi yang disampaikan penasihat hukum yakni unsur tindakan membawa bahaya umum bagi barang. Yogi mengatakan jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 187 KUHP, di mana salah satu unsur dari dakwaan dari pasal itu adalah terkait dengan tindakan itu membawa bahaya umum bagi barang.

Merujuk pasal tersebut, kata Yogi, artinya ada kepentingan umum yang dirugikan akibat dari perbuatan yang dikonstruksikan oleh jaksa sebagai perbuatan pidana. Namun, Yogi menilai jaksa gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum yang dimaksud.

"Kalau kita cermati di dalam surat dakwaannya jaksa, jaksa itu gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum itu apa. Karena jaksa hanya bilang bahwa terdakwa Arie dikonstruksikan itu membakar tenda," ujarnya. 

"Tenda itu cuma satu dan dia menjelaskan tenda itu milik Polda DIY. Artinya, tidak ada unsur umumnya, sehingga kami menilai karena tidak ada unsur umumnya atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur, tidak jelas, dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya," katanya. 

Atas dua uraian di atas, Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengharapkan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam keberatan, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap terdakwa. 

Dukungan

"Itu dua poin utama terkait dengan keberatan kami hari ini, makanya kami tadi meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dari penuntut umum.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (18/12/2025) dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. 

Sejumlah rekan terdakwa nampak hadir dalam persidangan. Beberapa dari mereka nampak menyalami Arie dan memberikan dukungan secara lisan kepada Arie.

Ditemui usai persidangan, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY, Dani Egison mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap terdakwa.

"Ya kami sebagai bentuk solidaritas dan mengawal supaya pengadilan ini berjalan secara seadil-adilnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol

Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol

News
| Selasa, 16 Desember 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement