Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Foti ilustrasi seismograf gempa bumi - StockCake
Harianjogja.com, BANTUL - Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 4,4 mengguncang Kabupaten Bantul, Minggu (12/1/2025), sekitar Pukul 09.52 WIB. Gempa susulan terjadi dua kali Pukul 10.06 WIB.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, dan Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gempa bumi ini memiliki parameter dengan magnitudo M4,4.
Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8.28° LS; 110.27° BT tepatnya di laut pada jarak 43 kilometer arah Barat Daya Bantul, DIY dengan kedalaman 20 kilometer.
"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar di laut," tulis BMKG dalam keterangannya.
Guncangan gempa bumi ini dirasakan di daerah Kulonprogo, Sleman, Kota, Bantul, Gunungkidul, Pacitan, Trenggalek, Tulungaguang II-III MMI. Getaran dirasakan seperti truk yang melintas.
Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut.
BACA JUGA: Waspadai Potensi Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Hari Ini, Termasuk di Jogja
BMKG juga menyebut terjadi gempa susulan sebanyak dua kali pada pukul 10.06 WIB. Masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.
"Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah," demikian imbauan BMKG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.
Banggar DPR memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN.
Sepekan TPA Banyuroto menolak sampah organik, DLH Kulonprogo masih menemukan warga yang belum memilah sampah dan membuangnya ke depo pasar.