Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul Dikebut Tuntas Akhir Agustus
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Endah Subekti (dua dari kanan) dan Joko Parwoto (kanan) dalam rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pada Januari lalu. Harian Jogja/Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Endah Subekti dan Joko Parwoto tinggal menunggu pelantikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul menyusul telah diserahkannya dokumen pengusulan pelantikan dari KPU ke DPRD.
Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Supami mengungkapkan KPU telah menyerahkan dokumen pengusulan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 ke DPRD.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden No.80/2024, pelantikan rencananya dilaksanakan 10 Februari mendatang,” tuturnya, Rabu (15/1/2025).
Sesuai dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul nomor urut 01, Endah Subekti Kuntaringsih dan Joko Parwoto, meraih suara sah sebanyak 179.460 atau setara dengan 40,76% dari total suara yang masuk.
Angka tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU No.18/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
BACA JUGA: Pedagang Mulai Pindah ke Teras Malioboro 2, Fasilitas Lengkap Jadi Harapan Baru
Sekretaris DPRD Gunungkidul Purwono Sulistyohadi memaparkan untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di tingkat kabupaten sudah selesai. Hal ini tak lepas dari adanya paripurna penetapan yang dilaksanakan pada Selasa (14/1/2025).
“Paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dengan mengacu pada aturan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100/2024,” ucapnya. Setelah pleno di KPU, hasil penetapan langsung diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan. Proses paripurna dilaksanakan maksimal lima hari setelah penyerahan.
Sulis menambahkan setelah paripurna penetapan, juga sudah dilakukan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. “Sudah dikirimkan dan tinggal menunggu proses pelantikan,” katanya.
Meski demikian, Sulis mengaku hingga sekarang belum ada kepastian tentang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. “Kalau mengacu dalam perpres akan dilaksanakan 10 Februari tapi sekarang masih menunggu kepastiannya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Kejagung merespons rencana praperadilan Febrie Adriansyah dan menegaskan pembuktian soal emas 74 kg akan dilakukan di persidangan.
Karhutla di Gunung Bromo belum padam. Luas lahan terbakar mencapai 10 hektare dan tiga jalur wisata masih ditutup.
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama Independen penggalangan dana IDA22 Bank Dunia. Simak profil dan perjalanan kariernya.
AS mencabut visa Dubes Brasil setelah Brasília menunda persetujuan calon dubes AS dan menolak visa dua pejabat senior Washington.
UGM mengajak Paskibraka DIY memahami Merah Putih sebagai simbol memori kolektif, pengorbanan, dan harga diri bangsa Indonesia.