Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja serius menggarap dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (rapeda) terkait dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menuturkan perda peredaran mihol ditargetkan bisa rampung tahun ini. Kini, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan panitia khusus (pansus). Ini menandakan proses pembahasan raperda pengendalian mihol telah berjalan.
"Setelah pansus selesai dibentuk, nantinya akan masuk tahap penyusunan tata kala pembahasan, lalu ekspose raperda, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar inventaris masalah, serta pembahasan pasal per pasal sehingga insyaallah sangat bisa selesai tahun ini, kami prioritaskan di triwulan pertama selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Widodo menyebut akan ada perubahan yang nantinya ada pada perda baru. Termasuk soal denda dan sanksi administratif yang lebih berat.
BACA JUGA: Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama
Diharapkan, ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Di sisi lain, perda pengendalian mihol yang baru juga akan mengatur penjualan secara online.
Sebelumnya, Pemkot Jogja menggunakan Perda No.4/1957 dan Perda No.7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak dari izin penjualan miras.
"Seiring berjalannya waktu perda tersebut tak lagi relevan. Apalagi besaran denda yang diterapkan kepada pelanggar yang hanya Rp5.000. Dalam perda baru yang pasti disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, agar bisa menjadi efek jera," katanya.
Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan perda yang tak lagi relevan ini menjadi kendala dalam penertiban peredaran mihol. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terkait dengan perizinan terhadap operasional toko-toko minuman keras yang ada di Kota Jogja.
"Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.