Air Tinggal Menetes, Warga Tepus Endapkan Air Keruh untuk Mandi
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan anak dengan tersangka seorang pria MRN, 21, warga Kapanewon Semin. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku bermodus memberitahu korban untuk membantu menghilangkan susuk di kakinya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengatakan, korban dalam kasus ini adalah anak gadis berusia 17 tahun. Peristiwa dilaporkan pada 9 Desember 2024 lalu. “Tersangka datang sendiri ke Polres untuk kemudian diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Suranto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat MRN memberitahukan kepada korban jika korban memiliki susuk di salah satu kakinya pada September 2024 lalu. Korban pun dijanjikan untuk dibantu menghilangkan benda gaib tersebut.
Adapun untuk menghilangkan susuk itu harus berhubungan badan dengan pelaku. “Dengan dalih ini, pelaku kemudian menyetubuhi korban di hutan di daerah Nglipar,” ujar dia.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Gunungkidul, Pelakunya Ayah Tiri
Mendengar pengakuan dari korban, keluarga tidak terima atas perbuatan MRN. Pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku akhirnya diminta datang ke Polres Gunungkidul pada 9 Desember 2024 lalu, dan dilakukan penahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara internsif,” katanya.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian itu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Sebanyak 80 siswa SD di sekitar Bandara YIA diajak mengenal dunia penerbangan dan aktivitas kebandarudaraan melalui program TJSL.